Brilio.net - Kompensasi erat kaitannya dengan upah atau imbalan finansial untuk pekerja. Bagi seorang yang bekerja di suatu perusahaan, organisasi, dan lainnya tentu membutuhkan kompensasi. Kompensasi menjadi salah satu hal yang penting dalam dunia pekerjaan. Karena termasuk bagian untuk mensejahterakan para pekerja.
Memahami pengertian, tujuan, serta bentuk dari kompensasi sangatlah penting. Karena kompensasi juga berkaitan dengan kualitas hasil kerja seorang karyawan atau pekerja dalam mempertanggungjawabkan kemajuan suatu perusahaan nantinya.
BACA JUGA :
7 Cara menabung dengan gaji UMR, nggak terasa berat
Nah, lebih lanjut, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, berikut pengertian, tujuan, dan bentuk dari kompensasi pada Selasa (12/4).
1. Pengertian kompensasi.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Tes ini ungkap apakah pekerjaan saat ini sudah pas untukmu atau tidak
Berdasarkan buku yang ditulis oleh Serlly Firda, dalam bukunya berjudul "Turnover Intention Karyawan dalam Tinjauan Kompensasi, Pengembangan Karir, Iklim Organisasi", berikut pengertian kompensasi dari berbagai pendapat para ahli.
a. Ardana (2012).
Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh karyawan sebagai balas jasa atas kontribusinya kepada perusahaan atau organisasi.
b. Malayu S.P Hasibuan (2013).
Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung maupun tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas yang diberikan kepada perusahaan.
c. Cascio F. Wayne.
Kompensasi meliputi bentuk pembayaran tunai langsung, pembayaran tidak langsung dalam bentuk manfaat pegawai, dan insentif untuk memotivasi pegawai agar bekerja keras untuk mencapai produktivitas yang semakin tinggi.
d. Sastrohadiwiryo.
Kompensasi adalah imbalan jasa atau balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja, karena para tenaga kerja tersebut telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
2. Tujuan kompensasi.
foto: freepik.com
Secara umum tujuan kompensasi adalah untuk membantu perusahaan untuk mencapai tujuan keberhasilan strategi perusahaan dan menjamin terciptanya keadilan internal dan eksternal. Namun, ada tujuan lain dari diberikannya kompensasi bagi tenaga kerja, seperti berikut ini.
a. Ikatan kerja sama, dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara atasan dengan pekerja. Pekerja harus mengerjakan tugas-tugas dengan baik, sedangkan pengusaha atau atasan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b. Kepuasan kerja, dengan balas jasa karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status, sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dalam jabatannya.
c. Motivasi, jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan lebih memotivasi tenaga kerjanya.
d. Pengadaan efektif, jika program kompensasi yang ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan mudah.
e. Stabilitas karyawan, dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan akan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
f. Disiplin, dengan memberikan kompensasi atau balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik, mereka akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g. Pengaruh pemerintah, jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum), maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
h. Pengaruh serikat buruh, dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
3. Bentuk kompensasi.
foto: freepik.com
Dalam buku berjudul "Manajemen Sumber Daya Manusia" yang ditulis Ajabar, secara umum kompensasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu kompensasi finansial dan kompensasi non finansial, berikut ini penjelasannya.
a. Kompensasi finansial.
Kompensasi finansial terdiri dari dua jenis, yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung.
- Kompensasi finansial langsung: terdiri dari bayaran pokok (upah atau gaji, insentif, komisi, bonus, bagian keuntungan, dan lain-lain).
- Kompensasi finansial tidak langsung: terdiri dari berbagai proteksi seperti asuransi, pesangon, biaya sekolah anak, dan uang pensiun). Kompensasi luar jam kerja (lembur, hari besar, cuti sakit, dan cuti hamil), berdasarkan fasilitas (rumah dan kendaraan dinas).
b. Kompensasi non finansial.
- Kompensasi yang berhubungan dengan pengembangan karier (peluang promosi, pengakuan karya cipta, temuan baru, dan prestasi istimewa).
- Lingkungan kerja (keamanan, kenyamanan, pujian, dan kondusifitas).