Pengertian Konsumen.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Sampah organik adalah, ketahui pengertian dan jenis-jenisnya
Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pendapat A Abdurrahman dalam buku Kamus Ekonomi - perdagangan (1986) konsumen adalah seseorang yang menggunakan atau memakai, mengonsumsi barang dan/atau pelayanan jasa.
Menurut Az Nasution, konsumen sendiri dibagi jadi dua golongan, yaitu:
BACA JUGA :
Syair adalah, ini pengertian, ciri-ciri dan jenisnya
1. Pemakai atau pengguna barang dan/atau pelayanan jasa dengan tujuan mendapatkan barang dan/atau pelayanan jasa untuk dijual.
2. Pemakai barang dan/atau pelayanan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya.