Macam-Macam Riba
1. Riba Fadhl.
Riba Fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Hal dijelaskan dalam hadits sebagai berikut, Rasulullah SAW bersabda:
"Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba." (HR Muslim)
BACA JUGA :
Hukum belajar silat dalam Islam beserta manfaatnya bagi tubuh
2. Riba Al Yad.
Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)."(HR Ahmad dan Thabrani)
3. Riba Nasi'ah.
Riba Nasi'ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.
BACA JUGA :
Hukum berpuasa dalam keadaan junub, sah atau tidak?
4. Riba Qard.
Adalah riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
5. Riba Jahiliyah.
Riba ini merupakan penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.
Ancaman Allah dan Rasulullah terhadap pelaku riba
Karena tindakan riba adalah tindakan yang dibenci dan diharamkan oleh Allah kepada umat Muslim, maka Allah serta Rasulullah memberi ancaman kepada orang yang melakukan tindakan riba. Hal ini jelas termaktub dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 279.
Fa il lam taf'alu fa'zanu biharbim minallaahi wa rasulih, wa in tubtum fa lakum ru'usu amwaalikum, laa tazlimuna wa laa tuzlamun
Artinya:
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
Dalil hukum tentang riba
1. Surat Al Baqarah ayat 276.
Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim
Artinya:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
2. Surat Al Baqarah ayat 278.
Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
3. Surat An-Nisa ayat 161.
Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu 'an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a'tadnaa lil-kaafiriina min-hum 'azaaban aliimaa
Artinya:
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."