Brilio.net - Dalam suatu lingkungan masyarakat, pastinya kamu sudah nggak asing dengan kata norma. Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu "norm" yang artinya pedoman, pokok kaidah, atau patokan. Dalam artian lebih luas, norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman, untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat suatu warga atau kelompok dalam masyarakat. Di mana dalam sebuah aturan tersebut terdapat panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai.
BACA JUGA :
Akomodasi adalah keseimbangan interaksi sosial, ketahui penjelasannya
Norma dalam kehidupan sangatlah penting, pasalnya dengan adanya norma dapat memberikan ketertiban dalam suatu masyarakat. Jika kehidupan tidak ada norma, maka aturan-aturan sangat mudah dilanggar, banyaknya kerusuhan, dan kehidupan cenderung lebih berantakan.
Maka dari itu, keberadaan norma menjadi sebuah pedoman perilaku. untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai fungsi, tujuan, tingkatan, dan jenis dari norma, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (27/4).
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Orientasi adalah, ketahui tujuan, fungsi, dan jenisnya
a. Fungsi norma.
Norma sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena jika tidak ada norma yang berlaku maka akan terjadi kekacauan, keributan, dan bahkan kerusuhan. Berikut ini fungsi penting dari adanya norma;
- Dapat mencegah terjadinya benturan kepentingan yang ada di masyarakat.
- Norma dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram, dan tertib.
- Norma memberikan petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat.
- Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
- Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak agar tidak semena-mena.
- Memaksa individu untuk menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku yang ada di masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
- Menciptakan keteraturan dan stabilitas pada lingkungan masyarakat. Karena manusia merupakan makhluk sosial, oleh sebab itu interaksi tidak dapat dihindari. Maka, sangat penting menerapkan norma untuk dijadikan dasar pedoman.
- menjadi dasar pemberian sanksi. Dengan keberadaan norma, sanksi akan lebih mudah dibuat karena ada dasar pedoman yang ditetapkan.
b. Tujuan norma.
Setelah mengetahui fungsi dari norma, berikut ini tujuan adanya norma dalam kehidupan masyarakat;
- Dengan adanya norma mampu menciptakan kehidupan yang lebih harmonis dalam bermasyarakat.
- Tujuan norma sebagai pedoman dalam menjalin sebuah hubungan masyarakat.
- Dengan adanya norma, dapat menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi masyarakat.
- Tujuan adanya norma supaya dapat mengatur perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai-nilai yang berlaku.
- Norma dapat memberikan ketertiban dan keadilan dalam suatu masyarakat.
- Norma dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan.
foto: freepik.com
Mengutip dari buku "Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas X KTSP Standar Isi 2006" yang ditulis oleh Maryati dan Suryawati (2001), dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, berikut norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan;
a. Cara (usage).
Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya, karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage merujuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan individu, seperti halnya ketika sedang makan orang bersendawa sebagai tanda kenyang, namun beberapa persepsi masyarakat tindakan ini dianggap tidak sopan.
b. Kebiasaan (folkways).
Kebiasaan (folkways) adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat, karena kebiasaan adalah perbuatan yang diulang dan menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Misalnya kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak makan, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua, dan kebiasaan mengunjungi kerabat.
c. Tata kelakuan (mores).
Tata kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan sebagai pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggotanya. Tata kelakuan umumnya mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan terhadap apa yang berlaku. Contohnya, larangan buang air kecil di sembarang tempat.
foto: freepik.com
Dari buku yang ditulis Harbani Pasolong berjudul "Etika Profesi", berikut jenis-jenis norma yang perlu diketahui;
a. Norma Agama.
Norma agama adalah salah satu norma yang berdasarkan sesuai dengan ajaran atau kaidah suatu agama. Isi norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Norma agama bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluknya atau penganutnya. Setiap penganut yang menyakini akan mendapatkan pahala, sementara sanksi yang diberikan berupa hukuman di akhirat.
b. Norma Kesusilaan.
Norma kesusilaan bersumber dalam hati nurani manusia. Norma kesusilaan umumnya bersifat universal dan melekat dalam diri manusia, karena setiap orang di dunia memiliki namun bentuk dan perwujudannya yang berbeda. Sanksi dari norma kesusilaan bisa berupa penyesalan, cemoohan atau bahkan dikucilkan oleh masyarakat.
c. Norma Kesopanan.
Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat seperti cara berpakaian, cara sikap dan pergaulan, dan berbicara. Norma kesopanan bersifat relatif, hal ini dikarenakan penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.
d. Norma Hukum.
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa, seperti penjara dan denda. Karena norma hukum sendiri dilaksanakan oleh suatu lembaga negara atau pemerintah yang memiliki kedaulatan dan diatur dalam undang-undang.
e. Norma kebiasaan.
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan seseorang. Contohnya, kebiasaan melakukan 'selametan' atau mengirim doa bagi anak yang baru dilahirkan, acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores, dan lainnya.