1. Home
  2. »
  3. Wow!
1 Maret 2022 21:03

NPWP adalah nomor pokok wajib pajak, ini fungsi dan cara membuatnya

Bagi kamu yang masih belum mengetahui alur dari cara pembuatan NPWP, nggak perlu khawatir. Bisa cek di artikel ini. Kharisma Alfi Tiara
foto: freepik.com

Brilio.net - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini menjadi landasan bagi para wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi seorang wajib pajak yang memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mendaftarkan diri pada kantor pajak wilayah setempat.

BACA JUGA :
Cara cek dan bayar tagihan PBB secara online, aman dan mudah dilakukan


Seperti yang telah kita ketahui bersama, ada dua jenis NPWP. Pertama akan diberikan pada setiap orang yang telah memiliki penghasilan. Kedua, diberikan pada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesian.

Tak jarang juga, saat kita bergabung dalam sebuah instansi perusahaan, NPWP menjadi persoalan yang penting. Guna untuk memudahkan keperluan administrasi perpajakan.

Namun, bagi kamu yang masih belum mengetahui alur dari cara pembuatan NPWP, nggak perlu khawatir. Kali ini brilio.net akan memberikan informasi seputar fungsi dan cara pembuatan NPWP. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (1/3).

BACA JUGA :
7 Cara mendapatkan bukti potong pajak, bisa via online

1. NPWP adalah apa?

foto: freepik.com

Dilansir dari pajak.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 28 Pasal 1 ayat 6 tahun 2007. Penjelasannya, bahwa NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Fungsi NPWP.

foto: freepik.com

Dilansir dari indonesia.go.id, NPWP memiliki dua fungsi. Berikut ini fungsi dari NPWP yang perlu diketahui.

a. Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan.

- Sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap urusan perpajakan, sehingga nomor serta data perpajakan yang kamu miliki nggak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

- Jika pembayaran pajak ternyata lebih, pastinya kamu berharap uang itu akan kembali. Namun, ternyata hal ini disebut restitusi pajak. Jika terjadi restitusi pajak, kamu perlu menunjukan NPWP untuk mengurus.

- Ada perbedaan besaraan tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan nggak memiliki NPWP. Contohnya, pada jenis pajak PPh pasal 21, jika kamu nggak memiliki NPWP maka besaran tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

b. Fungsi NPWP diluar perpajakan.

- Membuat Surat Izin Usaha, NPWP membantu para pelaku usaha untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

- Mempermudah pengajuan kredit, fungsi NPWP selanjutnya sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika kamu memiliki NPWP maka proses pengajuan kredit akan lebih mudah.

- Sebagai syarat pencairan dana dari negara, fungsi NPWP membantu kamu dalam menacairkan dana dari proyek negara.

3. Cara membuat NPWP.

foto: freepik.com

Proses membuat NPWP bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ketahui.

a. Prose pembuatan NPWP secara online.

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
- Kemudian, klik menu daftar.
- Isikan alamat, email dan buat kata sandi.
- Selanjutnya, kamu akan menerima link aktivasi akun melalui email yang sudah terdaftar.
- Ikuti panduan yang telah dijelaskan melalui email masuk.
- Jika akun sudah terverifikasi, coba untuk melakukan log in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun.
- Kemudian, kamu masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar.
- Kemudian, proses pengisian pendaftaran. Perhatikan dan harus teliti.
- Setelah data diri yang diisi benar, klik "daftar". Setelah itu formulir pendaftaran akan dikirim ke kantor pajak.
- Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id.
- Kamu wajib memilih kirim token dan mengisi captcha lalu pilih submit.
- Kemudian, kamu akan dikonformasi dan token akan dikirim lewat email.
- Selanjutnya, kamu salin token yang telah diterima.
- Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu kamu akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Jika pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

b. Proses pembuatan NPWP secara offline.

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan NPWP.
- Kunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah setempat.
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan. Lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga kamu nggak perlu menunggu.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags