Brilio.net -
Otonomi daerah adalah salah satu bagian dari sistem pemerintahan yang ada di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan yang berguna mengurus daerahnya sendiri. Hal ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
BACA JUGA :
Artikel adalah karangan tulisan, ini arti, tujuan, ciri, dan jenisnya
Pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan pada acuan hukum. Hal ini sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan, dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di areanya.
Adanya otonomi daerah di Indonesia, sebagai bentuk keadilan nasional, pemerataan wilayah daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta mendorong hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dengan tujuan untuk keutuhan NKRI. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan dengan potensi dan ciri khas yang ada di setiap daerah.
Lebih lanjut, untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai otonomi daerah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (15/5).
BACA JUGA :
Stakeholder adalah, ketahui pengertian, peran, dan jenisnya