Pengertian otonomi daerah.
foto: freepik.com
BACA JUGA :
Artikel adalah karangan tulisan, ini arti, tujuan, ciri, dan jenisnya
Berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli.
1. Benyamin Hoesein.
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara secara informal berada di luar pemerintahan pusat.
BACA JUGA :
Stakeholder adalah, ketahui pengertian, peran, dan jenisnya
2. Mariun.
Otonomi daerah adalah kebebasan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
3. Philip Malwood.
Otonomi daerah adalah suatu pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan sendiri di mana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
4. Ateng Syarifuddin.
Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud atas pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
5. Syarif Saleh.
Otonomi daerah adalah hak yang mengatur dan memerintah daerah sendiri di mana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Prinsip otonomi daerah.
foto: freepik.com
Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah.
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, dan peradilan.
2. Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab, adalah otonomi dalam penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Pada dasarnya memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.