Brilio.net - Secara umum pajak adalah pungutan atau iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat berdasarkan undang-undang yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam kegiatan program kerjanya. Membayar pajakmerupakan salah satu kewajiban bagi warga negara, sebab pajak merupakan sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan.
Dengan membayarkan pajak, maka pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah akan lebih optimal, selain itu masyarakat juga akan merasakan manfaatnya seperti pembangunan fasilitas umum, jalan tol atau jalan raya, pembangunan jembatan, dan lain sebagainya.
BACA JUGA :
Pengertian pajak, jenis, dan rumus penghitungannya
Ketentuan membayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 A yang berbunyi "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang".
Sebagai warga negara yang taat akan aturan, selain membayar pajak, kamu juga harus mengetahui pengertian, fungsi, dan jenisnya dari pajak. Seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (3/5).
BACA JUGA :
NPWP adalah nomor pokok wajib pajak, ini fungsi dan cara membuatnya
foto: freepik.com
Dalam buku berjudul "Administrasi Pajak untuk SMK/MAK Kelas XI" yang ditulis oleh Chomsiatin, berikut pengertian pajak menurut para ahli.
a. Prof. Dr. Rachmat Soemitro.
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.
b. Prof. Dr. P.J.A. Adriani.
Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
c. Suparman Sumawidjaya.
Pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintahan berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya kesejahteraan umum.
d. Mr.Dr. N.J. Fieldman.
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.
2. Fungsi pajak.
foto: freepik.com
Fungsi anggaran sebagai fungsi yang utama dalam pajak, bahwa fungsi pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Fungsi mengatur (fungsi regulasi).
Dalam fungsi pajak dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, maka pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
- Fungsi pemerataan (pajak distribusi).
Fungsi pemerataan, diartikan bahwa bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi stabilisasi.
Fungsi stabilisasi yaitu pajak digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan ekonomi. Misalnya, dengan menetapkan pajak yang cukup tinggi, pemerintah bisa mengatasi inflasi. Sebab jumlah uang yang beredar bisa dikurangi. Serta untuk mengatasi deflasi, pemerintah bisa menurunkan pajak. Selain itu, dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar bisa ditambah sehingga deflasi bisa diatasi.
foto: freepik.com
Pajak terdapat beberapa jenis yang dibagi dalam berbagai pengelompokkan atau pembagian. Dalam buku berjudul "Perpajakan Tax Amnesty" yang ditulis oleh Indra Mahardika (2020), berikut ini jenis-jenis pajak.
a. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung.
- Pajak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala terhadap seseorang wajib pajak atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
- Pajak tidak langsung.
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang diberikan pada seseorang wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.
b. Jenis pajak berdasarkan sifatnya.
- Pajak subjektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang dalam subjeknya (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contohnya, pajak penghasilan, keadaan atau kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pajak objektif.
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contohnya, pajak penjualan dan cukai.
c. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya.
- Pajak negara.
Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
- Pajak daerah.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi, kotamadya, kabupaten), baik dari daerah tingkat I maupun oleh pemerintah tingkat II. Dalam hal ini pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan.