foto: freepik.com
BACA JUGA :
Pengertian pajak, jenis, dan rumus penghitungannya
Dalam buku berjudul "Administrasi Pajak untuk SMK/MAK Kelas XI" yang ditulis oleh Chomsiatin, berikut pengertian pajak menurut para ahli.
a. Prof. Dr. Rachmat Soemitro.
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.
BACA JUGA :
NPWP adalah nomor pokok wajib pajak, ini fungsi dan cara membuatnya
b. Prof. Dr. P.J.A. Adriani.
Pajak adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
c. Suparman Sumawidjaya.
Pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintahan berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapainya kesejahteraan umum.
d. Mr.Dr. N.J. Fieldman.
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh yang terutang kepada penguasa tanpa adanya kontraprestasi dan hanya sekedar untuk menutup pengeluaran-pengeluaran rutin pemerintah.
2. Fungsi pajak.
foto: freepik.com
Fungsi anggaran sebagai fungsi yang utama dalam pajak, bahwa fungsi pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Fungsi mengatur (fungsi regulasi).
Dalam fungsi pajak dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, maka pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
- Fungsi pemerataan (pajak distribusi).
Fungsi pemerataan, diartikan bahwa bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi stabilisasi.
Fungsi stabilisasi yaitu pajak digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan ekonomi. Misalnya, dengan menetapkan pajak yang cukup tinggi, pemerintah bisa mengatasi inflasi. Sebab jumlah uang yang beredar bisa dikurangi. Serta untuk mengatasi deflasi, pemerintah bisa menurunkan pajak. Selain itu, dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar bisa ditambah sehingga deflasi bisa diatasi.