Brilio.net - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah baik secara rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Proses penyusunan anggaran baik APBD maupun APBN sering menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat.
BACA JUGA :
Ini rincian dana pemindahan ibu kota yang habiskan Rp 466 triliun
Anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang seluruh kegiatan pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam unit moneter untuk jangka waktu tertentu yang akan datang. Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan.
Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai APBD, berikut telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (3/9).
Pengertian APBD
BACA JUGA :
Anggarkan Rp 124 M, ini jenis bolpoin yang diminta Dispen DKI
foto: unsplash.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memerhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 14, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyatakan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember.
Unsur-unsur APBD
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa unsur APBD yaitu sebagai berikut:
1. Rencana kegiatan suatu daerah beserta uraiannya secara rinci.
2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
3. Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
4. Periode anggaran yang biasanya 1 tahun.
Struktur APBD
foto: Unsplash/Kelly Sikkema
Terdapat tiga struktur dalam pembuatan APBD yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah adalah semua penerimaan daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut sesuai peraturan daerah yang berlaku. Adapun kelompok PAD dikelompokkan menjadi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba Usaha Daerah, dan Pendapatan Daerah lainnya.
- Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemda. Rekening ini disediakan untuk mengakuntansikan penerimaan daerah.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua pengeluaran daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi hasil dan Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga.
3. Pembiayaan
Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran.
Tahapan penyusunan rancangan APBD
foto: unsplash.com
Proses perencanaan dan penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Rencana kerja pemerintah daerah
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Jika dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
2. Kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Suatu jembatan antara proses perumusan kebijakan dan pengangguran merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukan hanya sekadar harapan.
3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Menurut Pasal 89 ayat 3 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, setelah ada Nota Kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang harus diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
4. Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama antara Kepala SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Raperda APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah.
Sumber: Setiadarma. 2001. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dan Dana Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.