Brilio.net - Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Bank juga merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara. Bahkan pertumbuhan bank di suatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonomian negara tersebut.
BACA JUGA :
Debit adalah, pahami pengertian dan perbedaannya dengan kredit
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang disebut dengan kegiatan funding. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai bank, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (10/9).
Pengertian bank
BACA JUGA :
Pengertian deposito, pahami jenis-jenis dan keuntungannya
foto: Unsplash/Nick Pampoukidis
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Ayat 3 Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan bahwa bank umum adalah bank yang menjelaskan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Beberapa ahli turut mengemukakan definisinya mengenai pengertian bank yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Kasmir, bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa lainnya.
2. Lukman Dendawijaya berpendapat bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, dan bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga.
3. Menurut Fery N. Idroes, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4. Malayu S.P Hasibuan menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, penyalur kredit, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
5. Prof. G.M. Verryn Stuart mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain.