Brilio.net - Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan penting dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Bank juga merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian suatu negara. Bahkan pertumbuhan bank di suatu negara dipakai sebagai ukuran pertumbuhan perekonomian negara tersebut.
BACA JUGA :
Debit adalah, pahami pengertian dan perbedaannya dengan kredit
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang disebut dengan kegiatan funding. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan berbagai rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat untuk menanamkan dananya.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai bank, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (10/9).
Pengertian bank
BACA JUGA :
Pengertian deposito, pahami jenis-jenis dan keuntungannya
foto: Unsplash/Nick Pampoukidis
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Ayat 3 Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan bahwa bank umum adalah bank yang menjelaskan kegiatan-kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Beberapa ahli turut mengemukakan definisinya mengenai pengertian bank yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Kasmir, bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa lainnya.
2. Lukman Dendawijaya berpendapat bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, dan bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga.
3. Menurut Fery N. Idroes, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
4. Malayu S.P Hasibuan menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana, penyalur kredit, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
5. Prof. G.M. Verryn Stuart mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain.
Jenis-jenis bank
foto: Unsplash/Stephen Phillips
Terdapat beberapa jenis-jenis bank yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, serta mengajukan penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat yang membutuhkan.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum di mana hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Dalam wilayah operasi, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu.
Fungsi bank
foto: Unsplash/Jonathan Cooper
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 fungsi bank diuraikan sebagai berikut:
1. Fungsi pengumpulan dana, adalah dana dari masyarakat yang disimpan di bank yang merupakan sumber dana untuk bank selain dana bank.
2. Fungsi pemberian kredit, dana yang dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito harus segera diputarkan sebab dari dana tersebut bank akan terkena beban bunga, jasa giro bunga deposito, bunga tabungan, dan biaya operasi seperti gaji, sewa gedung, dan penyusutan.
3. Fungsi penanaman dan investasi, biasanya mendapat imbalan berupa pendapatan modal yang bisa berupa bunga, laba, dan deviden.
4. Fungsi pencipta uang, adalah fungsi paling pokok dari bank umum jika dilihat dari sudut pandang manajer bank.
Manfaat bank
foto: Unsplash/Jan Antonin Kolar
Bank memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai berikut:
1. Working balance, untuk menunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
2. Investment fund, sebagai tempat investasi dari idle fund dengan harapan dari investasi tersebut diperoleh hasil bunganya.
3. Saving purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang baik secara fisik maupun secara moril.
Sumber: Djumhana. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.