Brilio.net - Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan, budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat atau dengan persetujuan rakyat. Selain itu, dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
BACA JUGA :
Individualisme adalah, ketahui ciri-ciri dan penyebabnya
Untuk memahami lebih rinci mengenai demokrasi Pancasila, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (21/9).
Pengertian demokrasi Pancasila.
foto: unsplash.com
BACA JUGA :
Pengertian mukjizat menurut Islam, ketahui unsur-unsur dan jenisnya
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.
Pendapat lain menyebutkan, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin.
Terdapat beberapa pengertian demokrasi Pancasila menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Darmodiharjo, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2. Menurut TAP MPR RI, demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
3. Menurut Mohammad Hatta, Adnan Buyung Nasution, dan Yudi Latif, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat dan mengandung unsur-unsur berkesadaran religius.
4. Menurut Drs. C S T Kansil, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Menurut Prof R M Sukamto Notonagoro, demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
6. Prof Dardji Darmo Diharjo mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila.
foto: unsplash.com
Pada dasarnya, sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
2. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
3. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
4. Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
5. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Nilai-nilai dalam demokrasi Pancasila.
foto: Unsplash/Ignat Arapov
Nilai-nilai demokrasi Pancasila secara khusus dapat dirumuskan dari nilai demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial. Dilihat dari rincian tersebut dapat disimpulkan bahwa beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Religius.
2. Memiliki toleransi.
3. Adil dalam arti tidak diskriminatif.
4. Antiimperialisme dan kolonialisme.
5. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
6. Memiliki solidaritas dan kesetiakawanan yang tinggi bagi sesama anak bangsa.
7. Menghargai pluralitas.
8. Menyerasikan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.
9. Menolak liberalisme, kapitalisme, dan neoliberalisme.
10. Komitmen terhadap konstitusi.
Prinsip demokrasi Pancasila.
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa prinsip dalam demokrasi Pancasila di antaranya sebagai berikut:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar. Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila tidak hanya mencakup demokrasi politik saja, melainkan demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya namun juga harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dimiliki.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa, diri sendiri, dan orang lain.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk seluruh warga negaranya. Keadilan sosial meliputi sila dalam Pancasila terutama sila kelima. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila ingin mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah.
Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Prinsip persatuan nasional diambil dari sila ketiga Pancasila yaitu rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia. Persatuan nasional juga penting dalam pertahanan negara agar negara memiliki kekuatan ketika menghadapi gangguan baik dari dalam maupun dari luar.
Sumber: Fuady. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: PT Refika Aditama.