Prinsip demokrasi Pancasila.
foto: unsplash.com
BACA JUGA :
Individualisme adalah, ketahui ciri-ciri dan penyebabnya
Terdapat beberapa prinsip dalam demokrasi Pancasila di antaranya sebagai berikut:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar. Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila tidak hanya mencakup demokrasi politik saja, melainkan demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi.
BACA JUGA :
Pengertian mukjizat menurut Islam, ketahui unsur-unsur dan jenisnya
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya namun juga harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dimiliki.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa, diri sendiri, dan orang lain.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk seluruh warga negaranya. Keadilan sosial meliputi sila dalam Pancasila terutama sila kelima. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila ingin mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah.
Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
Prinsip persatuan nasional diambil dari sila ketiga Pancasila yaitu rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia. Persatuan nasional juga penting dalam pertahanan negara agar negara memiliki kekuatan ketika menghadapi gangguan baik dari dalam maupun dari luar.
Sumber: Fuady. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: PT Refika Aditama.