1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
23 Juni 2022 14:45

Pengertian disabilitas, ketahui pengertian, jenis-jenis, dan haknya

Secara umum, disabilitas adalah individu atau manusia yang memiliki kemampuan terbatas. Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas adalah keadaan tidak mampu untuk melakukan hal-hal dengan cara yang biasa. Secara umum, disabilitas adalah individu atau manusia yang memiliki kemampuan terbatas.

Sedangkan menurut Resolusi PBB Nomor 61, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, baik seluruh atau sebagian, kebutuhan individual atau kehidupan sosial sebagai hasil dari kecacatan mereka baik yang bersifat bawaan maupun yang tidak dalam hal kemampuan fisik atau mental.

BACA JUGA :
Radiasi adalah energi yang dilepaskan, ini efeknya pada manusia


Untuk mengetahui lebih rinci mengenai disabilitas, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Kamis (23/6).

Pengertian disabilitas.

foto: Unsplash/Josh Appel

BACA JUGA :
Apa arti attitude, pahami definisi, fungsi, dan faktor pembentuknya

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan hal-hal secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental.

Dilansir dari laman Perlindungan Anak Kelompok Minoritas dan Penyandang Disabilitas, istilah disabilitas berasal dari bahasa Inggris yaitu "different ability" yang memiliki arti manusia yang memiliki kemampuan berbeda.

Jenis-jenis penyandang disabilitas.

foto: Unsplash/Jon Tyson

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat beberapa kategori penyandang disabilitas yaitu disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas ganda. Penjelasan masing-masing kategori disabilitas adalah sebagai berikut:

1. Disabilitas Sensorik.

Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu, dan wicara.

2. Disabilitas Fisik.

Disabilitas fisik adalah kondisi di mana individu memiliki gangguan pada fungsi geraknya antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Kondisi disabilitas ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau kelainan bawaan. Para penyandang disabilitas fisik terlihat mengalami kelainan bentuk tubuh, anggota gerak atau otot, serta berkurangnya fungsi tulang, otot, sendi, dan syaraf.

3. Disabilitas Intelektual.

Disabilitas intelektual adalah suatu keterbatasan baik secara intelektual maupun perilaku adaptif yang dapat diukur dan menimbulkan berkurangnya kapasitas untuk berinteraksi dengan cara tertentu. Penyandang disabilitas intelektual adalah penyandang gangguan perkembangan mental yang ditandai oleh deteriorasi fungsi konkrit di setiap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan).

4. Disabilitas Mental.

Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku seperti gangguan skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.

5. Disabilitas Ganda.

Penyandang disabilitas ganda adalah penyandang disabilitas yang memiliki dua atau lebih ragam keterbatasan antara lain disabilitas tuna rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.

Hak-hak penyandang disabilitas.

foto: Unsplash/Audi Nissen

Penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan tertentu dalam beraktivitas tetap memiliki hak-haknya sebagai individu yang telah diatur di dalam undang-undang. Beberapa hak penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk bebas dari stigma
3. Memiliki hak privasi
4. Hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
6. Hak untuk mendapatkan kesehatan
7. Hak untuk berpolitik dan memilih keagamaan yang dianut
8. Hak untuk dapat menggunakan sarana dan prasarana keolahragaan
9. Hak kebudayaan dan pariwisata
10. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik
11. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari bencana
12. Hak habilitasi dan rehabilitasi
13. Hak aksesibilitas
14. Hak konsesi

Derajat kecacatan penyandang disabilitas.

foto: Unsplash/Red John

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik Pasal 7 mengatur tentang derajat kecacatan yang dinilai berdasarkan keterbatasan kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:

- Derajat cacat 1: Penyandang disabilitas mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan
- Derajat cacat 2: Penyandang disabilitas mampu melakukan aktivitas dan mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantuan
- Derajat cacat 3: Penyandang disabilitas mampu melakukan aktivitas, sebagian memerlukan bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantuan
- Derajat cacat 4: Penyandang disabilitas melaksanakan aktivitas tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain
- Derajat cacat 5: Penyandang disabilitas tidak mampu melakukan kegiatan tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus
- Derajat cacat 6: Penyandang disabilitas tidak mampu secara penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh oleh orang lain

Sumber: Kemenkes Republik Indonesia. 2017. Pedoman Pelaksanaan Yankespro Bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags