Jenis-jenis penyandang disabilitas.
foto: Unsplash/Jon Tyson
BACA JUGA :
Radiasi adalah energi yang dilepaskan, ini efeknya pada manusia
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, terdapat beberapa kategori penyandang disabilitas yaitu disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas ganda. Penjelasan masing-masing kategori disabilitas adalah sebagai berikut:
1. Disabilitas Sensorik.
Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu, dan wicara.
2. Disabilitas Fisik.
Disabilitas fisik adalah kondisi di mana individu memiliki gangguan pada fungsi geraknya antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Kondisi disabilitas ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau kelainan bawaan. Para penyandang disabilitas fisik terlihat mengalami kelainan bentuk tubuh, anggota gerak atau otot, serta berkurangnya fungsi tulang, otot, sendi, dan syaraf.
BACA JUGA :
Apa arti attitude, pahami definisi, fungsi, dan faktor pembentuknya
3. Disabilitas Intelektual.
Disabilitas intelektual adalah suatu keterbatasan baik secara intelektual maupun perilaku adaptif yang dapat diukur dan menimbulkan berkurangnya kapasitas untuk berinteraksi dengan cara tertentu. Penyandang disabilitas intelektual adalah penyandang gangguan perkembangan mental yang ditandai oleh deteriorasi fungsi konkrit di setiap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan).
4. Disabilitas Mental.
Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku seperti gangguan skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.
5. Disabilitas Ganda.
Penyandang disabilitas ganda adalah penyandang disabilitas yang memiliki dua atau lebih ragam keterbatasan antara lain disabilitas tuna rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.