Brilio.net - Ada berbagai bentuk badan usaha. Firma adalah salah satu dari sekian jenis usaha yang sering didengar oleh masyarakat. Akan tetapi, belum tentu semua orang paham benar apa yang dimaksud badan usaha yang satu ini.
Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang berisi perserikatan antara beberapa orang atau perusahaan. Di Indonesia, hukum persekutuan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
BACA JUGA :
CSR adalah corporate social responsibility, ini penjelasan lengkapnya
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama. Mengenali firma dan badan usaha lainnya sengat penting dalam dunia bisnis.
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (1/4) ini penjelasannya.
BACA JUGA :
Outsourcing adalah perusahaan alih daya, ini penjelasan lengkapnya
1. Pengertian firma
foto : pixabay.com
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.
Firma adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha Firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Tiap anggota firma memiliki perwakilan atau keagenan secara bersama. Kepemilikan firma bersifat kepentingan bersama. Kegiatan yang dilakukan usaha firma adalah meliputi usaha berskala kecil maupun skala besar.
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
2. Pengertian menurut ahli
Willem Molengraaff menuturkan bahwa firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan dalam rangka menjalankan usaha di bawah nama bersama dan anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap pihak ketiga.
Wery menjelaskan firma adalah perseroan yang menjalankan usaha di bawah nama bersama dan tidak berperan sebagai perseroan komanditer.
Slagter menjabarkan firma adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah nama bersama agar mencapai keuntungan dan hak kebendaan sesuai visi misi. Pihak-pihak yang ada di dalam akan mengikat diri dengan memasukkan modal, barang, dan lainnya dalam persekutuan.
3. Ciri-ciri firma
foto : pixabay.com
a. Setiap anggota saling mewakili
Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.
b. Jangka waktu terbatas
Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.
Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
c. Tanggung jawab tak terbatas
Dalam menjalankan firma anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam hutang piutang. Tanggung jawab ini tak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.
d. Kekayaan milik bersama
Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.
Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.
Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.
e. Laba dan rugi dibagi berdasarkan partisipasi
Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota Firma. Jika anggota tersebut aktif, ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.
Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci dalam akte pendirian firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.
4. Jenis-jenis firma
foto : pixabay.com
a. Firma dagang
Firma dagang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
b. Firma non dagang/jasa
Firma non dagang/jasa bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).
c. Firma umum
Pada firma umum, semua anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Semua anggotanya bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk dalam utang piutang.
d. Firma terbatas
Pada firma terbatas, semua anggota tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.
5. Kelebihan dan kekurangan firma
Kelebihan frma:
a. Prosedur pendirian relatif mudah.
b. Jumlah modal mendirikan usaha cukup besar dari usaha perseorangan sebab merupakan gabungan dari para pendiri sehingga mempermudah perluasaan usaha
c. Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit
d. Pendiri yang terdiri dari beberapa orang memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena pembagian kerja antar anggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.
e. Tergabung alasan-alasan rasional
f. Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Kekurangan firma
foto : pixabay.com
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan timbulnya perselisihan antara anggota apabila saling mendominasi
c. Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama
d. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar
e. Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.