1. Home
  2. »
  3. Wow!
15 Juni 2022 21:25

Pengertian gratifikasi, contoh, dan bedanya dengan suap

Gratifikasi dapat menjadi sesuatu yang dilarang manakala gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan wewenang. Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Dalam arti luas, gratifikasi adalah pemberian yang meliputi uang tambahan, hadiah, barang, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan lainnya. Menurut booklet KPK mengenai Pengenalan Gratifikasi, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Sebagai informasi, gratifikasi memiliki arti yang netral, maknanya tidak semua gratifikasi merupakan suatu hal yang dilarang.

Gratifikasi dapat menjadi sesuatu yang dilarang manakala gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan wewenang. Selain itu, gratifikasi juga dilarang jika penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, serta memiliki konflik kepentingan yang tidak wajar. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai gratifikasi, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (15/6).

BACA JUGA :
Perdagangan internasional adalah, ini manfaat, faktor, dan hambatan


Pengertian gratifikasi.

foto: Unsplash/Dino Januarsa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA :
Animisme adalah kepercayaan, pahami pengertian, sejarah, dan contohnya

Dilansir dari laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau "suap terselubung" karena pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi.

Gratifikasi juga dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional sehingga akan memengaruhi kinerja dan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags