1. Home
  2. »
  3. Wow!
16 Maret 2022 03:34

Pengertian haji, rukun dan syarat sahnya

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Siti Wulandari Mamonto

Brilio.net - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Hal ini berarti ketika seorang muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (15/3) berikut pengertian haji, rukun dan syarat sahnya.

BACA JUGA :
Perbedaan ibadah haji dan umroh, lengkap beserta ketentuannya


Kewajiban untuk haji ini diterangkan dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

"Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

BACA JUGA :
Tata cara haji dan umroh, mudah dipahami

foto: pixabay.com

Haji menurut bahasa adalah berkunjung ke tempat yang agung. Sedangkan, menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.

Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags