1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
13 Maret 2022 01:03

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), tujuan, dan ciri-cirinya

HAM dibawa seseorang sejak lahir yang akhirnya membuat hak asasi tersebut tidak bisa dipisahkan dari keberadaan setiap manusia tersebut. Siti Wulandari Mamonto

Brilio.net - Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM adalah hak dasar dan hak pokok yang dibawa oleh setiap orang sejak ia dilahirkan yang kodratnya telah melekat pada setiap manusia dan hak-hak tersebut tidak akan bisa diganggu gugat lagi karena merupakan salah satu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hak Asasi Manusia juga memiliki sebuah sifat, yaitu Asasi. Di mana sifat tersebut dapat diartikan sebagai hak-hak yang telah dimiliki oleh setiap orang yang kodratnya tidak akan bisa dipisahkan dari hakikatnya, hal itu pula yang membuatnya bersifat suci.

BACA JUGA :
Pengertian HAM menurut John Locke dan profil sang filsuf


Jadi dapat disimpulkan bahwasanya Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan macam-macam hak pokok yang dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa, yang mana telah dibawa sejak lahir yang akhirnya membuat hak asasi tersebut tidak bisa dipisahkan dari keberadaan setiap manusia tersebut.

Adapun makna dari setiap kata dari Hak Asasi Manusia yaitu, kata Hak yang memiliki arti kekuasaan atau bisa disebut dengan kepunyaan atas sesuatu, dan kata Asasi memiliki arti suatu hal yang utama dan juga mendasar. Dari arti tiap kata tersebut, pengertian HAM dapat disingkat yaitu sebuah hal yang utama dan mendasar yang telah dimiliki oleh setiap pribadi manusia.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli.

BACA JUGA :
Peta adalah gambaran permukaan bumi, ini unsur dan jenisnya

foto: pixabay.com

Sebelumnya telah diketahui pengertian Hak Asasi Manusia secara umum seperti yang telah dijelaskan di atas. Nah, juga perlu diketahui pendapat para ahli dan pakar terkait pengertian dari HAM tersebut, karena setiap ahli memiliki definisinya sendiri. Untuk itu, maka kamu dapat melihatnya pada pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli di bawah ini:

1. Pengertian HAM menurut John Locke.

Menurut seorang ahli yang bernama John Locke, pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah hak yang secara langsung diberikan oleh Tuhan kepada setiap individu sebagai sebuah hak yang dikodrati. Maka dari itu, tak ada suatu kekuatan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Terlebih lagi, HAM memiliki sifat yang mendasar bagi setiap kehidupan individu dan memiliki hakikat yang sangat suci.

2. Pengertian HAM menurut Jan Materson.

Menurut seorang ahli yang bernama Jan Materson yang juga merupakan komisi HAM PBB dalam Teaching Human Right United Nations pernah mengatakan bahwa HAM merupakan hak-hak yang ada pada tiap individu di dunia ini yang jika tanpa ada HAM tersebut manusia sangat mustahil untuk dapat hidup sebagai manusia.

3. Pengertian HAM menurut A.J.M. Milne.

Menurut seorang ahli yang bernama A.J.M. Milne, pengertian HAM adalah sebuah ruang kebebasan setiap manusia yang dapat dirumuskan dengan jelas dalam undang-undang dasar suatu negara atau biasa disebut dengan konstitusi dan juga telah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

4. Pengertian HAM menurut Miriam Austin Ranney.

Menurut seorang ahli yang bernama Austin Ranney, HAM merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap individu yang ada di dunia ini pada segala masa dan segala tempat, karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

5. Pengertian HAM menurut Thomas Hobbes.

Menurut seorang ahli yang bernama Thomas Hobbes,ia pernah berpendapat satu-satunya HAM atau hak asasi manusia itu ialah hak untuk hidup.

Sejarah HAM di Indonesia.

foto: pixabay.com

Latar belakang adanya Hak Asasi manusia yaitu karena pada sepanjang sejarah dari kehidupan manusia tidak semua orang memiliki penghargaan yang semuanya sama. Maka dari itu, Hak Asasi Manusia harus ditegakkan.

Karena dengan menegakkan Hak Asasi Manusia akan mengurangi manusia yang mengganggu, merusak, mencelakakan dan membunuh manusia lainnya. Dan akan mengurangi suatu bangsa yang bertindak semena-mena dengan cara menjajah dan menguasai bangsa yang lainnya.

Untuk itu, agar melindungi harkat dan martabat dari kemanusiaan harus memerlukan yang namanya Hak Asasi Manusia. Tetapi tahukah kamu sejarah HAM di Indonesia ? Berikut penjelasan sejarah HAM di Indonesia.

1. Masa Pra-Kemerdekaan.

Sebelumnya pemikiran modern mengenai Hak Asasi Manusia di Indonesia muncul pada saat abad ke-19. Dan orang Indonesia yang pertama kali memaparkan dan mengungkapkan secara jelas pemikirannya tentang HAM tersebut iaah Raden Ajeng Kartini.

Di mana pemikiran-pemikiran tentang HAM tersebut diungkapkannya dalam sejumlah surat-surat yang telah di tulis Raden Ajeng Kartini 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.

2. Masa Kemerdekaan.

a. Masa Orde Lama.

Pendapat tentang diperlukannya Hak Asasi Manusia berlanjut dan berkembang pada sidang BPUPKI. Orang-orang yang sangat gigih dan kokoh memperjuangkan dan membela Hak Asasi Manusia untuk diatur secara luas dalam sebuah UUD 1945 dalam sidang tersebut adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman.

Sayangnya, usaha tersebut kurang berhasil. Karena nilai-nilai HAM yang diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sangatlah sedikit. Tetapi, keseluruhan nilai-nilai HAM telah diatur pada Konstitusi RIS dan juga UUDS 1950.

b. Masa Orde Baru.

Puncak dari pelanggaran Hak Asasi Manusia akhirnya terjadi pada masa orde baru. Hal tersebut bisa terjadi karena Hak Asasi Manusia atau HAM telah dianggap sebagai paham liberal atau Barat, yang mana hal tersebut sudah bertentangan dengan kebudayaan orang timur dan Pancasila. Maka dari itu, HAM cuma diakui sangat sedikit.

Dan akhirnya pada tahun 1993 telah dibentuk sebuah Komisi Hak Asasi Manusia. Tetapi, komisi tersebut tidak berjalan dengan baik sesuai fungsinya dikarenakan konsidi politik. Banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin hari semakin banyak terjadi, bahkan ada pula terjadi beberapa pelanggaran HAM yang sangat berat. Dikarenakan hal tersebut, gerakan reformasi akhirnya semakin terdorong untuk dapat mengakhiri masa kekuasaan dari orde baru.

C. Masa Reformasi.

Pada masa reformasi ini masalah-masalah dari penegakan HAM yang ada di Indonesia telah menjadi prioritas dan komitmen yang sangat kuat dari seluruh komponen bangsa Indonesia seperti pada sekarang ini. Perkembangan HAM yang maju tersebut telah ditandai dengan banyaknya dokumen-dokumen HAM yang keluar dan memiliki kualitas yang sangat baik, serta membaiknya iklim kebebasan.

Dokumen-dokumen terkait HAM tersebut dapat dilihat pada UUD 1945 hasil dari amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dan pada tahun 2005, pemerintah telah mengesahkan dua instrumen yang bersifat sangat penting dalam menegakkan Hak Asasi Manusia, yaitu yang pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya atau ICESCR menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan yang kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Ciri-Ciri HAM.

foto: pixabay.com

Seperti yang lainnya, Hak Asasi Manusia juga memiliki ciri-ciri. Ciri-ciri tersebut dimiliki HAM sebagai unsur pokok yang mendefinisikan pengertian dari Hak Asasi Manusia. Dan berikut beberapa ciri-ciri HAM:

1. Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Universal.

Ciri-ciri pertama dari HAM yaitu memiliki sifat Universal. Universal tersebut dapat diartikan sebagai HAM yang berlaku untuk seluruh manusia yang ada di dunia ini tanpa terkecuali dan tidak pandang ras, suku, agama, status, jenis kelamin, golongan dan usia. Jadi HAM dapat menjangkau seluruh manusia yang ada di dunia ini.

2. Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Hakiki.

Ciri-ciri HAM selanjutnya yaitu HAM memiliki sifat yang hakiki. Ciri-ciri tersebut merupakan salah satu dari ciri-ciri terpenting HAM yang paling pertama dan utama. Hal tersebut dapat diartikan bahwasanya HAM telah dimiliki oleh setiap orang dan telah dimiliki sejak lahir secara otomatis.

3. Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Utuh.

Selanjutnya, HAM memiliki sifat utuh. Arti dari bersifat utuh tersebut ialah HAM tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan segala hak yang tersedia secara utuh, contohnya seperti hak sipil, hak hidup, hak politik, hak berpendidikan dan lain sebagainya.

4. Hak Asasi Manusia memiliki Sifat Tetap.

Ciri-ciri yang terakhir dari HAM yaitu HAM memiliki sifat tetap. Artinya Hak Asasi Manusia seseorang tersebut sifatnya ialah tetap (tidak dapat dicabut). Maksudnya yaitu HAM tidak akan bisa dihilangkan atau diambil oleh pihak-pihak lain secara sepihak. Karena HAM terus selalu ada sejak saat orang tersebut lahir sampai orang tersebut meninggal.

Tujuan HAM.

foto: pixabay.com

Hak Asasi Manusia tercipta bukan semata-mata hanya keisengan saja, tetapi HAM hadir dan tercipta karena memiliki tujuan. Tujuan-tujuan dari HAM tersebut sangatlah mulia. Maka dari itu kita semua perlu mengetahui tujuan dari HAM. Dan berikut beberapa tujuan HAM yang dapat kita lihat di bawah ini:

Tujuan dari Hak Asasi Manusia yaitu dapat melindungi manusia tersebut dari perilaku kejahatan, kekerasan, dan kesewenang-wenangan.

Tujuan kedua dari HAM yaitu dapat mengembangkan rasa menghormati dan menghargai antar setiap manusia.

Tujuan yang ketiga dari HAM yaitu dapat mendorong tindakan yang telah dilandasi oleh tanggung jawab dan kesadaran agar menjamin hak-hak dari orang lain tidak akan dilanggar.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags