Brilio.net - Halalan thayyiban dapat diartikan bahwa Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk makan sesuatu yang halal, tidak mengandung riba, dan subhat dalam arti tidak berupa najis atau berupa bangkai. Pendapat lain menyebutkan bahwa halalan thayyiban merupakan sesuatu yang tidak haram seperti yang telah ditetapkan Allah dalam Alquran seperti bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah.
Halalan thayyiban dalam tafsir Al-Manar dijelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada manusia agar makan makanan yang halal di mana memperolehnya melalui usaha yang baik. Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai halalan thayyiban, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (16/8).
BACA JUGA :
Pengertian ihsan dalam Islam, pahami dalil, ciri-ciri, dan keutamaan
Pengertian halalan thayyiban.
foto: Pexels/ochimax studio
Secara etimologi, kata halal berasal dari kata halla-yahullu-hallan wa halalan wa hulalan yang berarti melepaskan, menguraikan, membubarkan, memecahkan, membebaskan, dan membolehkan. Sedangkan secara terminologi, halal dapat dimaknai sebagai hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya. Dalam arti lain, halal merupakan sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.
BACA JUGA :
Arti husnul khotimah, keutamaan, tanda, dan cara mendapatkannya
Dalam Alquran, kata halal disebutkan untuk menjelaskan beberapa permasalahan seperti masalah muamalah, kekeluargaan perkawinan, dan terkait dengan masalah makanan ataupun rezeki. Kata halal di dalam Alquran juga kadang dikaitkan dengan kata thayyib yang berarti baik. Kedua kata tersebut disandingkan dan berkaitan antara satu dengan lainnya dalam masalah yang terkait aktivitas manusia secara umum dengan mengarah kepada aktivitas yang banyak dilakukan oleh manusia.
Halalan thayyiban merupakan asumsi dasar etika Islam yang akan memengaruhi perilaku seorang muslim. Sebagaimana makna dari halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal dan baik. Secara harfiah, halal merupakan lepas atau tidak terikat sedang thayyib berarti baik, bagus, sehat, dan lezat.