Brilio.net - Secara umum, pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain. Hibah dilakukan ketika penghibah dan penerima masih hidup. Dengan lebih sederhana lagi, pengertian hibah adalah hadiah. Namun secara bahasa berarti pemberian secara sukarela kepada orang lain.
Di Indonesia, pengertian hibah adalah pemberian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hibah juga diatur dalam syariat Islam. Hibah memiliki ketetapan hukum, oleh karena itu aktivitas ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
BACA JUGA :
Ikhtiar menurut Islam dan bentuk penerapannya dalam kehidupan
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (15/4) berikut ini penjelasan detail tentang hibah.
Masalah hibah, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum. Dalam hukum Islam, hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami atau istri.
Proses pemberian hibah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Objek yang bisa dijadikan hibah bisa meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya.
BACA JUGA :
Istiqomah adalah: Pengertian, bentuk dan dalilnya menurut Islam