Pengertian hibah menurut Islam.
foto: pixabay.com
BACA JUGA :
Ikhtiar menurut Islam dan bentuk penerapannya dalam kehidupan
Kata hibah berasal dari bahasa Arab Al-Hibattu yang memiliki arti pemberian seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemberian ini dilakukan saat seseorang masih hidup. Wujud hibah dapat berupa harta secara fisik atau benda-benda lain yang tidak tergolong sebagai harta atau benda berharga.
Pada dasarnya, Islam memiliki pemahaman yang serupa dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu pengertian hibah adalah barang berharga yang dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami atau istri.
Pihak penerima tidak diwajibkan memberi imbalan jasa atas hadiah yang diterima. Dengan begitu, tidak ada ketetapan apa pun yang mengikat setelah harta atau barang berharga diserah terima. Dalam pandangan Islam, hibah adalah perbuatan untuk mendekatkan diri kepada sesama umat sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu:
BACA JUGA :
Istiqomah adalah: Pengertian, bentuk dan dalilnya menurut Islam
"Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai," [HR. Al-Bukhri dalam al-Adbul Mufrad no. 594].