1. Home
  2. »
  3. Wow!
13 Agustus 2022 23:55

Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya

Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dewi Suci Rahmadhani
syarat-syarat hiwalah

Sedangkan syarat-syarat hiwalah adalah sebagai berikut:

1. Syarat bagi pihak pertama (muhil)
- Cakap melakukan hukum dalam bentuk akad yaitu baliqh dan berakal.
- Adanya persetujuan

BACA JUGA :
Pengertian hadits dalam bahasa, ketahui unsur-unsur dan fungsinya


2. Syarat bagi pihak dua (muhal)
- Cakap melakukan tindakan hukum yaitu baliqh dan berakal
- Disyaratkan ada persetujuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah

3. Syarat bagi pihak kegita (muhal 'alaih)
- Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad
- Disyaratkan ada pernyataan persetujuan dari pihak ketiga

Jenis-jenis hiwalah

BACA JUGA :
Arti Al Quddus beserta dalil dan cara meneladaninya dalam kehidupan

foto: Unsplash/Markus Spiske

Berdasarkan objek akad, Mazhan Hanafi membagi hiwalah menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:

1. Hiwalah al-haqq (pemindahan hak) yaitu apabila yang dipindahkan merupakan hak menuntut utang.
2. Hiwalah ad-dain yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang

Sumber: Sodiq. 2019. Tinjauan Hukum Islam Tentang Hiwalah Dalam Transaksi Jual Beli Ayam. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags