1. Home
  2. »
  3. Wow!
20 September 2022 15:45

Pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli beserta prinsipnya

Hubungan Internasional meliputi semua interaksi yang melibatkan fenomena nasional yang melintasi batas teritorial dan sosial suatu negara Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Hubungan Internasional adalah sebuah kajian Ilmu Politik yang menganalisis mengenai tindakan dan kebijakan dari aktor negara dan non negara (individu, kelompok, organisasi, dan perusahaan multinasional) dalam area lingkungan internasional untuk menyampaikan kepentingannya masing-masing.

Hubungan Internasional meliputi semua interaksi yang melibatkan fenomena nasional yang melintasi batas teritorial dan sosial suatu negara. Keanekaragaman bangsa dan negara dalam praktik Hubungan Internasional menjadi sesuatu yang rumit.

BACA JUGA :
Pengertian politik, kenali unsur-unsur beserta fungsinya


Interaksi tersebut karena adanya kepentingan, yaitu kepentingan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Oleh karena itu, negara-negara perlu melakukan interaksi atau kerja sama dengan negara lain ataupun dengan organisasi internasional.

Pengertian Hubungan Internasional

foto: Unsplash/Kyle Glenn

BACA JUGA :
Oligarki adalah salah satu bentuk pemerintahan, ketahui penjabarannya

Hubungan Internasional adalah suatu bentuk hubungan antar negara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara atau lebih yang mencakup berbagai bidang kehidupan baik dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya.

Hubungan Internasional merupakan cabang dari Ilmu Politikdan merupakan suatu studi mengenai persoalan-persoalan luar negeri dan isu global di antara negara dalam sistem internasional.

Hubungan Internasional juga dapat dipahami sebagai suatu bidang akademis dan kebijakan publik yang bersifat positif atau normatif karena hubungan internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Secara umum, Hubungan Internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.

Konsepsi Hubungan Internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau disamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut memiliki makna yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan yang mendasar dalam ruang lingkupnya.

Untuk memahami lebih jauh mengenai pengertian Hubungan Internasional, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Charles A. Mc Clelland mendefinisikan Hubungan Internasional sebagai studi yang mempelajari tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

2. Menurut Tygve Nathiessen, Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik. Terdapat beberapa komponen dalam hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional serta hukum internasional.

3. J. C. Johari berpendapat bahwa Hubungan Internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung di antara negara-negara berdaulat. Hubungan internasional juga merupakan suatu studi yang mempelajari tentang pelaku-pelaku non negara yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.

4. Warsito Sunaryo mengatakan bahwa Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan sosial tertentu adalah negara, bangsa, atau organisasi.

5. Mohtar Mas'oed mendefinisikan Hubungan Internasional sebagai hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Komponen dalam Hubungan Internasional

foto: Unsplash/Mathias Reding

Terdapat beberapa komponen yang harus ada dalam hubungan internasional di antaranya sebagai berikut:

1. International Politics (Politik internasional)
2. The Study of Forchight Affair (Studi tentang peristiwa internasional)
3. International Law (Hukum internasional)
4. International Organization of Administration (Organisasi administrasi internasional)

Asas-asas Hubungan Internasional

foto: Unsplash/Markus Krisetya

Dalam Hubungan Internasional, terdapat beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing. Adapun asas hubungan internasional adalah sebagai berikut:

1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya sehingga negara wajib melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Hukum internasional akan berlaku bagi orang atau barang yang berada di luar wilayah tersebut.

2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun berada akan tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yang artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun warga negaranya berada di negara asing.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.

4. Asas Persamaan Derajat, Harkat, dan Martabat
Negara yang melakukan kerja sama adalah negara yang merdeka yang memiliki kedudukan yang sama. Artinya, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah.

5. Asas Keterbukaan
Dalam menerapkan hubungan internasional diperlukan asas keterbukaan sehingga tidak ada yang dirahasiakan.

Prinsip dalam Hubungan Internasional

foto: Unsplash/Saj Shafique

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam membangun hubungan kerja sama internasional dengan negara lain adalah sebagai berikut:

1. Saling menghormati kedaulatan negara lain
2. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
3. Saling menguntungkan
4. Diabadikan untuk kepentingan nasional dan demi kesejahteraan masyarakat
5. Diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Sumber: Nasirrudin dkk. 2020. Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Volume 1 Nomor 1: Teori dan Praktek Hubungan Internasional dalam Perspektif Islam. Sukabumi: Institut Agama Islam Sukabumi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags