Konsepsi Hubungan Internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau disamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut memiliki makna yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan yang mendasar dalam ruang lingkupnya.
Untuk memahami lebih jauh mengenai pengertian Hubungan Internasional, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA :
Pengertian politik, kenali unsur-unsur beserta fungsinya
1. Charles A. Mc Clelland mendefinisikan Hubungan Internasional sebagai studi yang mempelajari tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2. Menurut Tygve Nathiessen, Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik. Terdapat beberapa komponen dalam hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional serta hukum internasional.
3. J. C. Johari berpendapat bahwa Hubungan Internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung di antara negara-negara berdaulat. Hubungan internasional juga merupakan suatu studi yang mempelajari tentang pelaku-pelaku non negara yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
BACA JUGA :
Oligarki adalah salah satu bentuk pemerintahan, ketahui penjabarannya
4. Warsito Sunaryo mengatakan bahwa Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan sosial tertentu adalah negara, bangsa, atau organisasi.
5. Mohtar Mas'oed mendefinisikan Hubungan Internasional sebagai hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
Komponen dalam Hubungan Internasional
foto: Unsplash/Mathias Reding
Terdapat beberapa komponen yang harus ada dalam hubungan internasional di antaranya sebagai berikut:
1. International Politics (Politik internasional)
2. The Study of Forchight Affair (Studi tentang peristiwa internasional)
3. International Law (Hukum internasional)
4. International Organization of Administration (Organisasi administrasi internasional)