Pengertian kedaulatan.
foto: Mufid Majnun/Unsplash
BACA JUGA :
Workshop adalah, ini definisi, tujuan, jenis, dan manfaatnya
Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin pada tahun 1530-1596 melalui sebuah buku yang berjudul Six Livres de Republique. Secara etimologis, kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain bahasa Arab, kedaulatan juga dikenal dalam beberapa bahasa lainnya seperti "sovereignty" dalam bahasa Inggris, "souverainete" dalam bahasa Prancis, dan "sovranus" dalam bahasa Italia. Dalam hukum internasional, konsep kedaulatan berkaitan dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh dalam urusan negaranya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial geografisnya.
Kedaulatan juga dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaitu kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut dan kekuasaan tersebut berakhir ketika kekuasaan suatu negara lain dimulai. Kedaulatan juga mengandung arti bahwa negara memiliki hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Prinsip kedaulatan di dalam Piagam PBB merupakan salah satu prinsip dasar yang paling penting dan dihormati terutama di dalam kesamaan posisi hak antarnegara di dunia.
Tiga sifat pokok kedaulatan.
BACA JUGA :
Kausalitas adalah kata hubung sebab akibat, ini penjabarannya
foto: Rizky Rahmat Hidayat/Unsplash
Kedaulatan sering dikaitkan sebagai satu kesatuan politik dan merupakan salah satu unsur yang harus ada di dalam negara. Terdapat tiga sifat pokok kedaulatan yaitu:
1. Absolute atau absolut, artinya kedaulatan tersebut tidak terbatas sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi akan lenyap.
2. Indivisible atau tidak terbagi, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi dan hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
3. Permanent atau abadi, artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri.