Brilio.net - Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga kepresidenan berfungsi sebagai lembaga eksekutif di dalam sebuah pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, baik presiden atau wakil presiden memiliki suatu fungsi dan keistimewaan.
Presiden dan wakil presiden tidak terpisahkan secara kelembagaan dan struktur eksekutif karena keduanya saling bekerja sama dalam proses pergerakan pemerintahan agar berjalan dengan baik. Untuk memahami lebih rinci mengenai kekuasan eksekutif, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (5/9).
BACA JUGA :
Pengertian good governance, ketahui prinsip, ciri, dan tujuannya
Pengertian kekuasaan eksekutif
foto: unsplash.com
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan melaksanakan undang-undang dipegang oleh kepala negara. Namun, kepala negara tentu tidak dapat menjalankan undang-undang ini secara individu.
BACA JUGA :
Otoriter adalah gaya kepemimpinan, ini definisi dan ciri-cirinya
Oleh karena itu, kekuasaan dari kepala negara didelegasikan kepada pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana undang-undang. Badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.
Terdapat beberapa pengertian kekuasaan eksekutif menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut John Locke, kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang. Sedangkan kekuasaan federatif merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
2. Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
Tugas dan wewenang lembaga eksekutif
foto: unsplash.com
Kekuasaan badan eksekutif memiliki tugas dan wewenang yang mencakup beberapa bidang yaitu sebagai berikut:
1. Administratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya serta menyelenggarakan administrasi negara.
2. Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3. Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata untuk menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4. Yudikatif, yaitu dengan memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Sistem lembaga eksekutif
foto: unsplash.com
Sistem lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
1. Sistem pemerintahan parlementer
Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri dan kepala negara dipimpin oleh presiden.
2. Sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dan kepala negara sama-sama dipegang oleh presiden.
Contoh lembaga eksekutif
foto: unsplash.com
Terdapat beberapa contoh lembaga eksekutif antara lain:
1. Presiden
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan pada suatu negara.
2. Wakil presiden
Wakil presiden adalah jabatan satu tingkat di bawah presiden dan berperan untuk mengambil alih tugas dan jabatan presiden jika presiden berhalangan.
3. Menteri
Menteri adalah jabatan politik dan merupakan anggota dari suatu kabinet yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Sumber: Asshiddiqie. 2010. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika.