1. Home
  2. »
  3. Wow!
5 September 2022 23:29

Pengertian kekuasaan eksekutif, ketahui tugas, sistem, dan contohnya

Lembaga kepresidenan berfungsi sebagai lembaga eksekutif di dalam sebuah pembagian kekuasaan. Dewi Suci Rahmadhani
Tugas dan wewenang lembaga eksekutif

Tugas dan wewenang lembaga eksekutif

foto: unsplash.com

BACA JUGA :
Pengertian good governance, ketahui prinsip, ciri, dan tujuannya


Kekuasaan badan eksekutif memiliki tugas dan wewenang yang mencakup beberapa bidang yaitu sebagai berikut:

1. Administratif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya serta menyelenggarakan administrasi negara.
2. Legislatif, yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
3. Keamanan, artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata untuk menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4. Yudikatif, yaitu dengan memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. Diplomatik, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Sistem lembaga eksekutif

BACA JUGA :
Otoriter adalah gaya kepemimpinan, ini definisi dan ciri-cirinya

foto: unsplash.com

Sistem lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.

1. Sistem pemerintahan parlementer
Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri dan kepala negara dipimpin oleh presiden.
2. Sistem pemerintahan presidensial
Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dan kepala negara sama-sama dipegang oleh presiden.

Contoh lembaga eksekutif

foto: unsplash.com

Terdapat beberapa contoh lembaga eksekutif antara lain:

1. Presiden
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan pada suatu negara.
2. Wakil presiden
Wakil presiden adalah jabatan satu tingkat di bawah presiden dan berperan untuk mengambil alih tugas dan jabatan presiden jika presiden berhalangan.
3. Menteri
Menteri adalah jabatan politik dan merupakan anggota dari suatu kabinet yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.

Sumber: Asshiddiqie. 2010. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags