1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
29 Agustus 2022 05:09

Pengertian mazhab dalam Islam, pahami hukum dan jenis-jenisnya

Mazhab yang digunakan saat ini Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali. Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya.

Mazhab menurut ulama fiqih adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid yang berbeda dengan ahli fiqih lain. Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai mazhab, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Minggu (28/8).

BACA JUGA :
Pengertian ukhuwah dalam Islam beserta jenis dan hakikatnya


Pengertian mazhab

foto: Unsplash/Fadkhera Official

Mazhab berasal dari akar kata "dzahaba" yang berarti pergi. Mazhab juga menunjukkan kata sifat dan kata yang menunjukkan keterangan tempat. Mazhab juga dapat diartikan sebagai pandangan, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran. Secara terminologi, mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Iman Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan Al-Quran dan hadits. Mazhab juga dapat diartikan sebagai fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid mengenai hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan hadits.

BACA JUGA :
Pengertian ihsan dalam Islam, pahami dalil, ciri-ciri, dan keutamaan

Terdapat beberapa definisi mazhab menurut para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut M. Husain Abdullah, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawa'id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
2. Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.
3. K.H. E. Abdurahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham, atau aliran seorang ulama besar dalam Islam yang diberikan gelar Imam.
4. A. Hasan berpendapat bahwa mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang ulama besar dalam urusan agama, baik dalam masalah ibadah atau yang lainnya.
5. K.H. Sirajuddin Abbas menjelaskan bahwa mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam mujtahid.

Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa mazhab adalah pokok pikiran yang digunakan Imam mujtahid dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya, mazhab berkembang pengertiannya menjadi sekelompok umat Islam yang megikuti cara istinbath Imam mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Hukum bermazhab

foto: unsplash.com

Ulama Ushuliyyun memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum bermazhab yaitu sebagai berikut:

1. Wajib, mazhab dianggap wajib diikuti karena adanya keyakinan bahwa mazhab tertentu adalah benar, maka umat Islam wajib mengikuti kebenaran yang diyakini.
2. Tidak Wajib, mayoritas Ulama ushuliyyun tidak mewajibkan mengikuti atau taqlid mazhab tertentu dalam menentukan hukum suatu permasalahan tetapi diperbolehkan mengikuti ulama siapa pun yang mereka kehendaki.

Sejarah pembentukan mazhab

foto: unsplash.com

Mazhab dimulai dari awal abad ke-2 hingga abad pertengahan ketika pemerintahan dipegang oleh Dinasi Abbasiyyah. Dalam periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama. Ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah:

1. Semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama.
2. Berkembangnya ilmu-ilmu pengetahuan.
3. Adanya perhatian yang besar dari khalifah terhadap fiqh dan fuqaha.
4. Dekatnya para khalifah dengan ulama.
5. Dimulainya penyusunan kitab fiqh dan ushul fiqh.

Jenis-jenis mazhab

foto: unsplash.com

Terdapat beberapa jenis aliran mazhab dalam fiqih yaitu sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi
Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah dengan nama asli Abu Hanifah an-Nu'man bin Sabit bin Zauta at-Taimi al-Kufi. Beliau lahir di Kufah pada tahun 699 Masehi dan wafat pada tahun 767 Masehi. Corak pemikiran hukum dari Imam Abu Hanifah adalah cenderung rasional dengan dasar pemikiran hukum dari Al-Quran, Sunnah, Pendapat Sahabat, Qiyas, Istihsan, Ijma dan Urf. Penyebaran mazhab ini meliputi Afganistan, Cina, India, Irak, Libanon, Mesir, Pakistan, Rusia, Suri'ah, Tunisia, Turkestan, Turki, dan Wilayah Balkan.

2. Mazhab Maliki
Didirikan oleh Malik bin Annas bin Malik bin Abi Amir al-asbahi MAshur dengan julukan Imam Dar al-Hijarah. Beliau lahir di Madinah pada tahun 712 Masehi dan wafat pada tahun 798 Masehi. Corak pemikiran hukum dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual dengan dasar pemikiran hukum Al-Quran, sunnah, amalan penduduk Madinah, fatwa sahabat, qiyas, mushalih mursalah, istihsan, sadd al-dzarai, dan urf. Daerah penyebaran mazhab ini adalah Kuwait, Spanyol, Arab Saudi khususnya Makkah, Wilayah Afrika khususnya Mesir, Tunisia, Aljazair, dan Maroko.

3. Mazhab Syafi'i
Didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin As bin Usman bin Syafi'i. Beliau lahir di Gaza, Palestina pada tahun 767 Masehi dan wafat pada tahun 820 Masehi. Corak pemikiran hukum dari Imam Syafi'i adalah tradisional dan rasional. Dasar pemikiran hukum mazhab ini adalah Al-Quran dan sunnah, ijma, pendapat sahabat, dan qiyas. Daerah penyebaran mazhab ini mulai dari Irak, Mesir, Palestina, Yaman, Persia, Pakistan, Srilanka, India, Indonesia, dan Australia.

4. Mazhab Hanbali
Didirikan oleh Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani al-Marwazi. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 780 Masehi dan wafat pada tahun 855 Masehi. Corak pemikiran hukum mazhab ini adalah tradisional dengan dasar pemikiran hukum yang berasal dari AL-Quran, hadits, fatwa sahabat, dan qiyas. Daerah penyebaran mazhab ini adalah irak, Mesir, dan Semenanjung Arab.

Faktor hilangnya mazhab

foto: unsplash.com

Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi hilangnya mazhab di antaranya:

1. Faktor Generasi
Tidak adanya pengikut atau muridnya yang meneruskan ajaran-ajaran imamnya sehingga ajaran tersebut hilang seiring berpulangnya para murid imam mazhab.
2. Faktor Kitab-kitab
Tidak semua imam mujtahid mengumpulkan dan menyusun hasil ijtihad atau pemikirannya dalam sebuah buku sehingga hasil pemikirannya tidak bisa dibaca dan dinikmati oleh orang lain.
3. Musnahnya hasil karya imam mazhab
Musnahnya hasil karya imam mazhab yang telah disusun rapi dalam sebuah buku menyebabkan mazhab hilang.
4. Faktor Penguasa
Adanya kecenderungan imam-imam muslim agar keputusan suatu perkara diberikan oleh hakim yang berasal dari imam mazhab.

Sumber: Abdillah. 2014. Jurnal Fikroh Volume 8 Nomor 1: Mazhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan. Gresik: STAI Al Azhar Menganti.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags