Brilio.net - Terdapat beberapa jenis hukum dalam islam yang dikenal dengan sebutan hukum syara. Hukum ini terdiri dari lima kategori, yaitu wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum Islam wajib, haram, sunnah, dan makruh mungkin sudah familiar bagi sebagian besar umat Islam. Namun, hukum mubah masih jarang terdengar, sehingga banyak yang belum mengetahui apa itu hukum mubah.
Secara bahasa, mubah memiliki arti diizinkan atau diperbolehkan. Sedangkan, secara istilah mubah merupakan suatu hukum di mana Allah SWT memberikan keringanan untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
BACA JUGA :
Pengertian rendah hati menurut Islam, tujuan dan manfaatnya
Hukum ini menjadikan mubah memiliki sifat tidak mendatangkan pahala ataupun dosa. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum mubah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (7/6).
reporter: Dewi Suci Rahmadhani