Brilio.net - Secara umum, negara bisa dijelaskan sebagai bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Seperti negara Indonesia biasa disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (15/3) inilah pengertian negara, fungsi, dan unsur-unsur dasarnya.
BACA JUGA :
Etnosentrisme adalah: Ini pengertian, penyebab, dan dampaknya
Pengertian Negara.
foto: pixabay.com
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara memiliki dua pengertian, pertama, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
BACA JUGA :
Ulkus dekubitus adalah luka pada kulit, kenali gejala dan penyebabnya
Pengertian kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dikutip dari buku "Bentuk Negara dan Pemerintahan RI" oleh Muh Nur El Brahimi, berikut ini beberapa pengertian negara:
1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
3. Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah (yang diberi kekuasaan memaksa).
Fungsi Negara.
foto: pixabay.com
Setelah memahami pengertian negara, kamu juga perlu mengetahui fungsi negara sebagai sebuah tugas organisasi di mana negara itu diadakan. Adapun fungsi negara, di antaranya:
1. Melaksanakan penertiban.
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3. Pertahanan.
Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan.
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Unsur Dasar Negara.
foto: pixabay.com
Selain pengertian negara dan fungsinya, ada juga beberapa unsur-unsur dasar negara. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Rakyat/Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara. Tanpa masyarakat, maka mustahil negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan bahwa Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan.
Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara, maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
2. Wilayah.
Wilayah merupakan unsur yang kedua karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia mustahil untuk membentuk negara.
Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen sehingga mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami.
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan.
Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan serta melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga di mana mereka ditempatkan.