1. Home
  2. »
  3. Wow!
12 Mei 2022 00:31

Pengertian pajak menurut ahli, jenis dan aturannya

Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Siti Wulandari Mamonto
Jenis Pajak

Jenis Pajak

foto: pixabay.com

BACA JUGA :
Pajak adalah, ketahui pengertian, fungsi, dan jenisnya


1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :

a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
d. Bea Meterai
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :

BACA JUGA :
Pengertian pajak, jenis, dan rumus penghitungannya

a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok
f. Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
g. Pajak Hotel
h. Pajak Restoran
i. Pajak Hiburan
j. Pajak Reklame
k. Pajak Penerangan Jalan
l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
m. Pajak Parkir
n. Pajak Air Tanah
o. Pajak Sarang Burung Walet
p. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
q. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags