Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia
foto: Pexels/Lara Jameson
BACA JUGA :
Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, ini penjabarannya
Pelanggaran HAM dikelompokkan ke dalam dua bentuk yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.
1. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, namun merugikan orang tersebut. Saat ini, banyak sekali bentuk pelanggaran HAM ringan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya dalam lingkup keluarga.
2. Pelanggaran HAM Berat
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 7 bahwa pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun secara yuridis, pelanggaran berat HAM di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 104 tentang HAM. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggaran berat HAM adalah pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang. penyiksaan penghilangan orang secara paksa, serta perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
BACA JUGA :
Hak asasi manusia adalah, ketahui pengertian, ciri, dan macamnya
Contoh pelanggaran hak asasi manusia
foto: Pexels/Lara Jameson
Terdapat beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai berikut:
1. Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada sang anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan dari anak tersebut.
2. Perlakuan tidak adil dalam persidangan.
3. Tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.
4. Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
5. Membunuh anggota kelompok.
6. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
7. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik.
8. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Tanggung jawab negara terhadap korban
foto: Pexels/Thirdman
Dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, terdapat prinsip yang meliputi keseluruhan aspek dan dimensi serta mekanisme bagi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia dengan empat pilar penting yaitu hak atas rasa keadilan (right to justice(, hak atas kebenaran (right to truth), hak atas reparasi (right to reparation), dan jaminan ketidakberulangan (guarantees of non recurrence). Terdapat dua tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia yaitu tanggung jawab terhadap pelaku dengan membawa para pelaku ke pengadilan hak asasi manusia untuk diadili dan memberikan kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia.
Sumber: Farid dan Imran. 2021. Jurnal Yudisial Volume 14 Nomor 2: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban. Sumatera Utara: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.