Brilio.net - Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pendapat lain menyebutkan bahwa perdagangan menjadi sebuah kegiatan jual beli yang dilakukan manusia dalam mengikuti perkembangan ekonomi dan teknologi dalam bidang perekonomian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, perdagangan diartikan sebagai tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perdagangan juga dapat dipahami sebagai sektor jasa yang menunjang kegiatan ekonomi antaranggota masyarakat dan antar bangsa. Pendapat lain menyebutkan bahwa perdagangan adalah kegiatan tukar-menukar atau transaksi jual beli antara dua pihak atau lebih. Untuk memahami lebih rinci mengenai perdagangan, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Rabu (17/8).
BACA JUGA :
Arti shipping adalah pengiriman barang, ketahui prosesnya
Pengertian perdagangan.
foto: Unsplash/Annie Spratt
Perdagangan merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki. Menurut Marwati Djoened, perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar. Bambang Prishardoyo & Shodiqin juga menyatakan bahwa perdagangan adalah salah satu jenis kegiatan perusahaan dikarenakan menggunakan sumber daya produksi dalam rangka meningkatkan atau menyediakan pelayanan umum.
BACA JUGA :
Pengertian komersial, ketahui jenis, tujuan, dan cara pemasarannya
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perdagangan merupakan suatu aktivitas atau kegiatan jual dan beli antara produsen dan konsumen yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan serta dapat memenuhi kebutuhan bersama. Sedangkan menurut Bambang Utoyo, perdagangan merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainnya.
Cara kerja perdagangan
foto: Unsplash/Caleb Stokes
Aktivitas perdagangan melibatkan transfer barang dari satu orang ke orang lain dengan imbalan uang. Perdagangan juga berkaitan dengan transaksi mulai dari kompleksitas pertukaran barang hingga kebijakan multinasional untuk ekspor dan impor antarnegara.
Klasifikasi perdagangan
foto: Unsplash/Clem Onojeghuo
Menurut Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, terdapat delapan jenis sarana perdagangan berupa pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, gudang, perkulakan, pasar lelang komoditas, pasar berjangka komoditi, dan sarana perdagangan lainnya.
1. Pasar Rakyat
pasar rakyat merupakan tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah daerah, Pemerintah Swasta, Badan Usaha Milik Negara yang dapat berupa toko, kios, usaha mikro dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
2. Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan merupakan area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha.
3. Toko Swalayan
Toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual beragam jenis barang secara eceran seperi minimarket, supermarker, dan department store.
4. Gudang
Ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum tetapi untuk dipakai sebagai tempat penyimpanan barang.
5. Perkulakan
Pedangan retail atau eceran tradisional dan modern yang menjual harga secara grosir.
6. Pasar Lelang Komoditas
Pasar fisik yang terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas.
7. Pasar Berjangka Komoditi
Sistem atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka.
8. Sarana Perdagangan Lainnya
Perdagangan jenis ini dapat berupa terminal agribisnis atau saran perdagangan lainnya sebagai pusat transaksi.
Sumber: Damayanty. 2019. Identifikasi Perkembangan Kegiatan Perdagangan dan Jasa Pariwisata di Kawasan Bandung Utara. Bandung: Universitas Komputer Indonesia.