1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
15 September 2022 05:23

Pengertian sampah adalah, ketahui pengelolaan, jenis, dan dampaknya

Sampah merupakan sebagian benda atau hal-hal yang dipandang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau harus dibuang. Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Sampah adalah sitilah umum yang sering digunakan untuk menyatakan limbah padat. Sampah adalah sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan baik karena telah diambil bagian utamanya, atau karena pengolahan dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi.

Dalam ilmu kesehatan lingkungan, sampah merupakan sebagian benda atau hal-hal yang dipandang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau harus dibuang. Dari segi ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sampah adalah sebagian dari sesuatu yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia.

BACA JUGA :
Sampah organik adalah, ketahui pengertian dan jenis-jenisnya


Nah untuk memahami lebih rinci mengenai sampah, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Kamis (15/9).

BACA JUGA :
Sampah organik adalah, ketahui jenis, manfaat, dan cara pengelolaannya

Pengertian sampah.

foto: Unsplash/Jasmin Sessler

Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak memiliki nilai ekonomis, bahkan dapat memiliki nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.

Sampah juga dapat diartikan sebagai barang yang dianggap sudah tidak terpakai dan dibuang oleh pemilik sebelumnya, tetapi bagi sebagian orang masih bisa dipakai jika dikelola dengan prosedur yang benar.

Terdapat beberapa pengertian mengenai sampah menurut beberapa para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Tchobanoglous, sampah adalah bahan buangan dari aktivitas manusia dan hewan yang umumnya dalam bentuk padat dan sudah tidak terpakai atau dibutuhkan lagi.
2. Menurut SNI 19-2452-2002, sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
4. Menurut World Health Organization (WHO), sampah merupakan suatu materi yang tidak digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia.
5. Djuli Murtando dan Gumbira Said menjelaskan bahwa sampah pada dasarnya berarti bahan yang terbuang atau dibuang di suatu sumber hasil dari aktivitas manusia yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan beberapa pengertian para ahli dapat disimpulkan bahwa sampah adalah bahan, limbah, atau buangan yang bersifat padat atau setengah padat yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan atau siklus kehidupan manusia, hewan, maupun tumbuhan.

Jenis-jenis sampah.

foto: Unsplash/John Cameron

Menurut Teknis TPS 3R Kementerian PU Tahun 2017, sampah terbagi ke dalam dua jenis sampah yaitu sampah organik dan sampah anorganik.

1. Sampah organik.

Sampah organik adalah sampah basah atau sampah hayati adalah jenis sampah yang berasal dari jasad hidup sehingga mudah membusuk dan dapat hancur secara alami. Contohnya adalah sampah sisa dapur, daun-daunan, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, nasi, dan potongan rumput atau ranting dari kebun.

2. Sampah anorganik.

Sampah anorganik adalah sampah yang sulit atau tidak dapat membusuk. Sampah jenis ini merupakan sampah yang tersusun dari senyawa anorganik yang berasal dari sumber daya alam tidak terbaharui seperti mineral dan minyak bumi atau dari proses industri. Contohnya adalah botol gelas, plastik, tas plastik, kaleng, dan logam. Sebagian sampah anorganik tidak dapat diuraikan secara alami oleh alam.

3. Sampah B3.

Sampah ini terdiri dari sampah berbahaya atau bahan beracun yang berasal dari zat kimia organik dan anorganik seperti logam berat yang umumnya dari buangan industri. Pengelolaan sampah B3 tidak dapat dicampur dengan sampah organik. Biasanya terdapat badan khusu yang dibentuk untuk mengelola sampah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber sampah.

foto: Unsplash/Ariungoo Batzorig

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sumber sampah terbagi menjadi tiga kategori yaitu sebagai berikut:

1. Sampah rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah sejenis rumah tangga, yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3. Sampah spesifik, yaitu meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik.

Pengelolaan sampah.

foto: Unsplash/Evan Demicoli

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu sebagai berikut:

1. Pengurangan sampah (waste minimization), upaya pengelolaan ini terdiri dari pembatasan terjadinya sampah, guna-ulang, dan daur ulang.
2. Penanganan sampah (waste handling) yang terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

a. Pemilahan, tahapan ini merupakan tahapan pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis jumlah dan/atau sifat sampah.
b. Pengumpulan, merupakan tahapan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
c. Pengangkutan, merupakan tahapan tahapan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
d. Pengolahan, tahapan ini merupakan tahapan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah.
e. Pemrosesan akhir sampah, yaitu tahap pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Dampak adanya sampah.

foto: Unsplash/Jon Tyson

Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, maka sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yaitu sebagai berikut:

1. Dampak terhadap kesehatan.
Sampah dapat menjadi tempat berkembangnya organisme yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, meracuni hewan, dan tumbuhan yang dikonsumsi oleh manusia.
2. Dampak terhadap lingkungan.
Sampah juga dapat menjadi penyebab punahnya flora dan fauna serta menyebabkan kerusakan pada unsur-unsur alam seperti terumbu karang, tanah, perairan, hingga lapisan ozon.
3. Dampak terhadap sosial ekonomi.
Sampah dapat menyebabkan timbulnya bau busuk, pemandang buruk, sekaligus berdampak negatif bagi sektor pariwisata seperti bencana banjir.

Sumber: Gunawan. 2007. Mengolah Sampah Jadi Uang. Jakarta: Transmedia Pustaka.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags