Brilio.net - Sholat qashar adalah sholat yang diringkas, yaitu sholat fardu yang empat rakaat seperti dzuhur, ashar, dan isya dijadikan dua rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak sholat, mengqashar salat hukumnya sunnah dan merupakan brukhsah atau keringanan dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir baik safar dekat atau safar jauh. Hal ini karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu, sehingga seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar jika bepergiannya disebut dengan safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 kilometer agar tidak terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil shahih yang jelas.
BACA JUGA :
Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
Jika terjadi kerancuan dan kebungungan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar sholat, maka tidak mengapa jika mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut yaitu sekitar 80-90 kilometer.
Seorang musafir diperbolehkan mengqashar salatnya jika telah meninggalkan kampung halamannya hingga ia kembali ke rumahnya. Penjelasan yang lebih rinci mengenai salat qashar telah dirangkum oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (30/8).