1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
31 Agustus 2022 06:02

Pengertian sholat qashar, pahami syarat dan tata caranya

Sholat qashar adalah sholat yang diringkas, yaitu sholat fardu yang empat rakaat seperti dzuhur, ashar, dan isya dijadikan dua rakaat. Dewi Suci Rahmadhani
Pengertian sholat qashar

Pengertian sholat qashar

foto: unsplash.com

BACA JUGA :
Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya


Secara bahasa, qashar berarti meringkas, sedangkan sholat qashar adalah meringkas salat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat. Mengqashar sholat bagi orang yang memenuhi syarat hukumnya boleh dilakukan karena merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan sholat.

Sholat yang boleh siqashar adalah sholat zuhur, ashar, dan isya'. Sholat magrib dan subuh tidak boleh diqashar karena jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat. Selain itu, jika sholat subuh dipendekkan maka rakaat yang tersisa hanya satu rakaat saja dan hal tersebut tidak ada dalam sholat fardu. Sholat magrib juga tidak bisa dipendekkan karena merupakan sholat ganjil di sore hari.

Pendapat para ahli fiqih yang beragam yang menyatakan bahwa sholat qashar wajib, sunnah, atau sekadar keringanan yang dipersilakan bagi musafir untuk memilihnya. Berikut adalah pandangan dari kalangan mazhab, yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA :
Pengertian ihsan dalam Islam, pahami dalil, ciri-ciri, dan keutamaan

1. Menurut mazhab Hanafi, mengqashar sholat adalah kewajiban yang disertai dengan niat. Kewajiban bagi musafir di setiap sholat yang empat rakaat hanyalah dua rakaat saja dan tidak boleh menambahkannya dengan sengaja.

2. Menurut mazhab Maliki, qashar dasar hukumnya sunnah karena Nabi SAW melakukannya.

3. Menurut mazhab Syafi'i, qashar merupakan kemudahan yang diperbolehkan untuk memilih, maka bagi musafir dipersilakan untuk menyempurnakan jumlah rakaat atay mengqasharnya.

4. Menurut mazhab Hambali, qashar merupakan kemudahan yang diperbolehkan untuk memilih antara menyempurnakan atau mengqashar, tetapi mengqashar sholat lebih baik secara mutlak. Hal ini karena Nabi SAW melakukannya, begitu pula dengan Khulafaur Rasyidin.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags