Adapun yang dimaksudkan sebagai syahid akhirat adalah orang yang meninggal dunia karena kondisi tertentu, yakni seperti karena wabah (tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan.
Dilansir brilio.net dari situs nu.or.id, orang yang syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). Namun secara duniawi hak-hak jenazah tetap wajib dipenuhi.
BACA JUGA :
Eril sempat cerita rencana usai S1, temani adik kuliah di luar negeri
Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam An-Nasai.
Rasulullah bersabda:
BACA JUGA :
Momen haru Ridwan Kamil nyemplung Sungai Aare ikut cari putranya
"Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?" Para sahabat menjawab, "Wahai Rasulullah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid." Beliau bersabda: "Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid."
Para sahabat berkata, "Lantas siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid."Ibnu Miqsam berkata, "Saya bersaksi atas ayahmu mengenai hadits ini, bahwa Nabi juga berkata,"Orang yang meninggal karena tenggelam juga syahid." (HR An-Nasa'i).
Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.
"Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya."
Perlu diketahui, mengenai masalah mati syahid, para fuqaha membagi syahid menjadi tiga bagian. Pertama, syahid dunia dan akhirat, kedua, syahid akhirat, dan ketiga, syahid dunia.
Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam kitab Nihyatuz Zain. Menurutnya, orang meninggal akibat tenggelam juga dihukumi mati syahid.
"Syahid itu terbagi menjadi tiga, adakalanya syahid akhirat saja, maka dia seperti orang yang tidak syahid. Yang demikian seperti orang yang sakit perut, yaitu orang yang mati karena sakit perut, baik berupa busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab diare, dan orang yang tenggelam, meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat, dengan meminum miras misalnya, bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu di saat angin ribut, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid (sebab ada unsur bunuh diri) dst."
Demikian juga diterangkan Syekh Abu Bakar Syatha Dimyathi, bahwa orang yang tenggelam, sekalipun dalam keadaan maksiat. Hal ini dia tuliskan dalam kitabnya yang berjudul I'anatut Thalibin ala Halli Alfadhi Fathil Muin bi Syarhi Qurratil Ain.
"Orang yang meninggal karena tenggelam, meski dia dalam keadaan maksiat, dan orang yang meninggal karena tertimpa sesuatu."