Brilio.net - Secara bahasa, talak memiliki pengertian sebagai melepas ikatan dan memisahkan. Dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa menurut mazhab Hanafi dan Hambali talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau pelepasan ikatan perkawinan di masa yang akan datang.
Secara langsung maksudnya adalah tanpa terkait dengan sesuatu dan hukumnya langsung berlaku ketika ucapan talak tersebut dinyatakan oleh suami. Sedangkan maksud dari di masa yang akan datang maksudnya adalah berlakunya hukum talak tersebut tertunda oleh suatu hal. Secara sederhana, talak adalah perbuatan yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan dan dengan itu pula gugur kehalalan hubungan antara suami istri.
BACA JUGA :
Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
Untuk memahami lebih rinci mengenai talak, berikut brilio.net telah merangkumnya melalui berbagai sumber pada Kamis (1/9).
BACA JUGA :
Arti barakallah fii umrik beserta cara menjawab dan hukumnya