Brilio.net - Secara bahasa, talak memiliki pengertian sebagai melepas ikatan dan memisahkan. Dalam ensiklopedi Islam disebutkan bahwa menurut mazhab Hanafi dan Hambali talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau pelepasan ikatan perkawinan di masa yang akan datang.
Secara langsung maksudnya adalah tanpa terkait dengan sesuatu dan hukumnya langsung berlaku ketika ucapan talak tersebut dinyatakan oleh suami. Sedangkan maksud dari di masa yang akan datang maksudnya adalah berlakunya hukum talak tersebut tertunda oleh suatu hal. Secara sederhana, talak adalah perbuatan yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan dan dengan itu pula gugur kehalalan hubungan antara suami istri.
BACA JUGA :
Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
Untuk memahami lebih rinci mengenai talak, berikut brilio.net telah merangkumnya melalui berbagai sumber pada Kamis (1/9).
BACA JUGA :
Arti barakallah fii umrik beserta cara menjawab dan hukumnya
Pengertian talak.
foto: Unsplash/Syed Hussaini
Secara etimologis, talak berasal dari kata 'it laq' yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Secara terminologi, talak berarti memutuskan atau membatalkan ikatan pernikahan baik pemutusan terjadi pada masa kini maupun masa mendatang.
Terdapat beberapa definisi talak menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Abdurrakunan al-Jaziri mendefinisikan talak sebagai membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda maupun ikatan tawanan ataupun ikatan maknawi seperti nikah.
2. Menurut Sayyid Sabiq, talak adalah melepaskan atau meninggalkan tali perkawinan atau mengakhiri hubungan perkawinan suami istri.
3. Taqiyyudin Abi Bakar mendefinisikan talak menurut syara' sebagai nama untuk melepaskan ikatan dan merupakan lafad jahiliyah yang ditetapkan sebagai kata melepaskan nikah.
Dasar hukum mengenai talak.
foto: Unsplash/Ayesha Firdaus
Dilihat dari konteks yang melatarbelakanginya, hukum-hukum mengenai talak adalah sebagai berikut:
1. Wajib jika terjadi konflik antar pasangan suami istri. Hakim menugaskan dua orang mediator untuk menilai situasi konflik tersebut. Kemudian, jika kedua mediator tersebut merekomendasikan bahwa pasangan suami istri tersebut harus bercerai, maka suami harus menceraikan istrinya.
2. Talak dapat menjadi sunnah jika dalam kondisi ketika sang istri kerap tidak menjalankan ibadah wajib seperti salat wajib. Talak sunnah dilakukan ketika istri tidak bisa menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat.
3. Talak mubah boleh dilakukan dalam kondisi ketika suami memiliki istri yang memiliki sifat dan sikap yang buruk, tingkah laku yang kasar. Sebaliknya, talak bersifat makruh jika dilakukan tanpa alasan yang kuat atau ektika hubungan suami istri baik-baik saja.
4. Talak menjadi haram jika seorang istri diceraikan dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci.
Pembahasan mengenai perceraian atau talak telah diatur di dalam dua sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan hadist sebagai berikut:
1. Dalam Q.S At-Thalaq ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberikan kemudlaratan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa takut berbuat zalim pada dirinya sendiri, janganlah kamu jadikan hukum Allah suatu permainan dan ingatlah nikmat Allah padamu yaitu hikmah Allah memberikan pelajaran padamu dengan apa yang diturunkan itu."
2. Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah Azza wa Jalla adalah talak."
Secara tidak langsung, Islam membolehkan perceraian, namun di sisi lain juga mengharapkan agar proses perceraian tidak dilakukan oleh pasangan suami istri. Dengan demikian, Islam lebih menganjurkan untuk melakukan perbaikan hubungan suami istri daripada memisahkan keduanya.
Syarat-syarat diajukannya talak.
foto: Unsplash/Khadeeja Yasser
Talak akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berakal.
Suami yang menjatuhkan talak atau yang menceraikan istrinya harus dalam keadaan yang sehat dan berakal, artinya seorang suami yang dalam keadaan hilang akal seperti gila, mabuk, dan sebagainya tidak boleh menjatuhkan talak.
2. Balig.
Talak tidak akan dianggap jika jika diajukan oleh orang yang dinyatakan belum dewasa.
3. Atas kemauan sendiri.
Yang dimaksud dengan kemauan diri sendiri adalah adanya kehendak pada diri suami untuk menjatuhkan talak tersebut dan dijatuhkan atas pilihan sendiri, bukan paksaan orang lain.
Jenis-jenis talak.
foto: Unsplash/Adli Wahid
Terdapat beberapa jenis talak jika ditinjau dari segi boleh atau tidaknya suami rujuk dengan istrinya. Ulama fiqih membagi talak menjadi dua yaitu:
1. Talak Raj'i.
Talak raj'i adalah suatu jenis talak di mana suami memiliki hak untuk merujuk istri sepanjang istrinya masih dalam masa iddah, baik istri tersebut bersedia dirujuk maupun tidak. Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa talak raj'i adalah talak satu atau talak dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri, di mana suami boleh rujuk kepada istri sebagaimana firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 229.
2. Talak Ba'in.
Talak ba'in adalah talak yang menceraikan istri dan suaminya, di mana suami tidak dapat lagi secara sepihak merujuk istrinya. Dengan kata lain, talak ba'in adalah talak yang putus secara penuh dan tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru.
Sumber: Qosim. 2016. Analisis Kritis Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Tentang Penetapan Talak. Palangkaraya: Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.