Syarat-syarat diajukannya talak.
foto: Unsplash/Khadeeja Yasser
BACA JUGA :
Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
Talak akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berakal.
Suami yang menjatuhkan talak atau yang menceraikan istrinya harus dalam keadaan yang sehat dan berakal, artinya seorang suami yang dalam keadaan hilang akal seperti gila, mabuk, dan sebagainya tidak boleh menjatuhkan talak.
2. Balig.
Talak tidak akan dianggap jika jika diajukan oleh orang yang dinyatakan belum dewasa.
3. Atas kemauan sendiri.
Yang dimaksud dengan kemauan diri sendiri adalah adanya kehendak pada diri suami untuk menjatuhkan talak tersebut dan dijatuhkan atas pilihan sendiri, bukan paksaan orang lain.
BACA JUGA :
Arti barakallah fii umrik beserta cara menjawab dan hukumnya
Jenis-jenis talak.
foto: Unsplash/Adli Wahid
Terdapat beberapa jenis talak jika ditinjau dari segi boleh atau tidaknya suami rujuk dengan istrinya. Ulama fiqih membagi talak menjadi dua yaitu:
1. Talak Raj'i.
Talak raj'i adalah suatu jenis talak di mana suami memiliki hak untuk merujuk istri sepanjang istrinya masih dalam masa iddah, baik istri tersebut bersedia dirujuk maupun tidak. Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa talak raj'i adalah talak satu atau talak dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri, di mana suami boleh rujuk kepada istri sebagaimana firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 229.
2. Talak Ba'in.
Talak ba'in adalah talak yang menceraikan istri dan suaminya, di mana suami tidak dapat lagi secara sepihak merujuk istrinya. Dengan kata lain, talak ba'in adalah talak yang putus secara penuh dan tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru.
Sumber: Qosim. 2016. Analisis Kritis Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Tentang Penetapan Talak. Palangkaraya: Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.