Rukun sah tayamum
foto: Wikimedia Commons/Brian Jeffery Beggerly
BACA JUGA :
Pengertian hiwalah, pahami arti, dasar hukum, dan jenisnya
Terdapat empat rukun tayamum yaitu sebagai berikut:
1. Niat bertayamum
2. Mengusapkan muka dengan debu yang suci
BACA JUGA :
Pengertian ihsan dalam Islam, pahami dalil, ciri-ciri, dan keutamaan
3. Mengusapkan kedua tangan sampai siku dengan debu yang suci
4. Tertib
Syarat tayamum
foto: Wikimedia Commons/Mostafameraji
Adapun syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1. Jika seseorang tidak menemukan air yang dapat digunakan untuk berwudhu. Hal ini berlaku hanya bagi orang yang memang tidak menemukan air sama sekali atau ia menemukan air, tetapi air tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari.
2. Seseorang yang tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu karena sedang dalam keadaan sakit. Sakit dalam artian jika sakitnya terkena air akan bertambah parah.
3. Sebagian ulama fiqih memperbolehkan tayamum bagi seseorang yang khawatir terlambat melakukan salat jika ia harus mengambil wudhu atau mandi.
Sedangkan menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi mengemukakan syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1. Adanya halangan (udzur) karena bepergian atau sakit.
2. Masuk waktunya sholat.
3. Harus mencari air sesudah datang waktu salat yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencari air.
4. Terhalang memakai air, seperti takut memakai air yang menuebabkan kehilangan naywa, termasuk juga jika ada air di dekatnya, namun di sekitar air tersebut terdapat binatang buas atau musuh.
5. Harus menggunakan debu yang suci yang tidak dibasahi.