1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
19 Agustus 2022 07:03

Pengertian tenaga kerja, ketahui klasifikasi beserta hak dan kewajiban

Tenaga kerja juga berarti tenaga kerja manusia, baik secara jasmani atau rohani yang digunakan dalam proses produksi, disebut juga sebagai SDM. Dewi Suci Rahmadhani
foto: unsplash.com

Brilio.net - Tenaga kerja dapat diartikan sebagai orang yang bersedia dan sanggup bekerja untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang tidak menerima upah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau orang yang dapat mengerjakan sesuatu. Tenaga kerja juga berarti tenaga kerja manusia, baik secara jasmani atau rohani yang digunakan dalam proses produksi yang disebut juga sebagai sumber daya manusia. Tenaga kerja atau manpower terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Tenaga kerja juga menjadi faktor penting dalam proses produksi karena manusia berperan untuk menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang. Dengan kata lain, tenaga kerja merupakan faktor produksi yang harus ada dalam proses produksi. Untuk memahami lebih rinci mengenai tenaga kerja, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Kamis (18/8).

BACA JUGA :
Pengertian jurnal, pahami jenis, fungsi, dan pedoman dalam membuat


Pengertian tenaga kerja.

foto: Unsplash/Allan Wadsworth

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja juga dapat dipahami sebagai penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Beberapa ahli juga turut memberikan definisinya mengenai tenaga kerja di antaranya:

BACA JUGA :
Pengertian perdagangan adalah, ketahui cara kerja dan klasifikasinya

1. Menurut Dumairy, yang tergolong sebagai tenaga kerja adalah penduduk yang mempunyai umur di dalam batas usia kerja. Tujuan pemilihan batas umur tersebut agar definisi yang diberikan dapat menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

2. Mulyadi menyatakan bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15-64 tahun). Selain itu, Mulyadi juga mendefinisikan tenaga kerja sebagai jumlah penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga kerja tersebut.

3. Sumarsono mengungkapkan bahwa tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia untuk bekerja.

4. Menurut Alam. S, tenaga kerja adalah penduduk dengan usia antara 17 tahun sampai 60 tahun yang bekerja untuk menghasilkan uang sendiri.

5. Menurut Hamzah, tenaga kerja adalah tenaga yang bekerja di dalam maupun luar hubungan kerja dengan alat produksi utama dalam proses produksi baik fisik maupun pikiran.

6. Dr. A. Hamzah menyatakan bahwa tenaga kerja meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya baik itu tenaga fisik maupun pikiran.

7. Menurut Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph, tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen antar negara.

Berdasarkan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa definisi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Klasifikasi tenaga kerja.

foto: Unsplash/sol

Klasifikasi tenaga kerja merupakan pengelompokan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan yaitu:

1. Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan penduduknya.

- Tenaga kerja.

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja.

- Bukan tenaga kerja.

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja meskipun ada permintaan kerja.

2. Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan batas kerja.

- Angkatan kerja.

Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang memiliki pekerjaan maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

- Bukan angkatan kerja.

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berusia 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah atau mengurus rumah tangga.

3. Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan kualitasnya.

- Tenaga kerja terdidik.

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu yang didapat melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

- Tenaga kerja terlatih.

Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja.

- Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih.

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.

Hak dan kewajiban tenaga kerja.

foto: Unsplash/Mika Baumeister

Setiap tenaga kerja memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 yaitu, "Setiap pekerja atau butuh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak moral dan kesusilaan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,". Adapun beberapa hak bagi pekerja adalah sebagai berikut:

1. Hak mendapatkan upah atau gaji
2. Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
3. Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya
4. Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
6. Hak mendirikan dan menjadi anggota Perserikatan Tenaga Kerja
7. Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia memiliki masa kerja 12 bulan
8. Hak atas upah penuh selama istirahat tahunan
9. Hak atas suatu pembayaran tahunan, jika pada saat diputuskan hubungan kerja pegawai memiliki sedikitnya enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir
10. Hak untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi atau konsiliasi.

Sedangkan kewajiban tenaga kerja telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1603 a, 1603 b, dan 1603 c sebagai berikut:

1. Pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri
2. Pekerja wajib menaati peraturan dan petunjuk dalam melakukan pekerjaan
3. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda jika pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Sumber: Yulianti. 2018. Pengaruh Tenaga Kerja Dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Tahun 2013-2016. Banten: Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags