1. Home
  2. »
  3. Wow!
14 April 2022 01:12

Pengertian UMKM menurut ahli, manfaat, ciri dan jenis-jenisnya

UMKM menjadi salah satu sektor paling penting ketika terjadi ketidakpastian ekonomi seperti saat ini. Siti Wulandari Mamonto

Brilio.net - UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) adalah salah satu sektor yang cukup banyak kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. UMKM menjadi salah satu sektor paling penting ketika terjadi ketidakpastian ekonomi seperti saat ini.

Meskipun tidak sedikit pelaku UMKM yang tumbang, akan tetapi kebangkitan UMKM akan sangat menentukan bagaimana prospek ekonomi Indonesia ke depannya.

BACA JUGA :
UMKM adalah Usaha Mikro Kecil Menengah, ini penjelasan lengkapnya


Dirangkum brilio.net dari berbbagai sumber, Rabu (13/4) berikut ini pengertian UMKM menurut ahli, ciri, dan jenisnya.

BACA JUGA :
Kisah keberuntungan tukang roti, dapat 50 gram emas dari Bogasari

foto: pixabay.com

Beberapa pengertian UMKM menurut ahli adalah sebagai berikut:

a. Rujito
UMKM adalah salah satu jenis usaha yang berpengaruh banyak terhadap perekonomian Indonesia, dari sisi jumlah usaha yang terbentuk maupun dari sisi jumlah lapangan pekerjaan yang tercipta.

b. Ina Primiana
UMKM adalah 4 aspek kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia, 4 aspek tersebut adalah sumber daya manusia, industri manufaktur, agribisnis, serta bisnis kelautan.

c. M Kwartono
UMKM merupakan salah satu jenis usaha rakyat yang memiliki jumlah kekayaan bersih tidak lebih dari 200.000.000 rupiah, dengan tanah dan bangunan tidak dihitung.

Tingkatan UMKM

a. Usaha Mikro
UMKM bisa dikatakan sebagai usaha mikro jika jumlah kekayaannya tidak lebih dari Rp 50 juta. Pendapatan usaha yang bertingkatan mikro biasanya tidak lebih dari Rp 300 juta per tahun.

b. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah tingkatan UMKM yang dimiliki oleh satu orang atau satu kelompok yang memiliki kegiatan produktif dan tidak termasuk cabang dari perusahaan utama. Tingkatan usaha kecil memiliki jumlah kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta saja.

c. Usaha Menengah
Usaha tingkat menengah adalah jenis kegiatan ekonomi produktif yang bukan merupakan cabang dari perusahaan utama, dimiliki oleh satu orang atau satu kelompok yang memiliki hubungan dengan usaha kecil lainnya. Usaha bisa dikatakan sebagai usaha tingkat menengah jika memiliki jumlah kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan.

d. Usaha Besar
Tingkatan usaha besar jumlah kekayaan bersihnya lebih dari usaha menengah. Hasil penjualan usaha tingkat besar setiap tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

foto: pixabay.com

a. Bisa ganti barang jualan
Barang dalam umkm bisa mudah berganti disesuaikan dengan keberadaan sumber daya dan permintaan pasar. UMKM yang berganti produk jualan tidak menjadi masalah karena hal tersebut bisa menjadi sarana evaluasi untuk mengembangkan bisnis.

b. Bisa ganti lokasi jualan
Umkm merupakan usaha kecil yang sangat fleksibel. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka bisa berpindah-pindah tempat berjualan tanpa kesulitan.

c. Belum ada organisasi administrasi yang mengaturnya
Karena bentuk usahanya kecil, umkm biasanya belum membutuhkan administrasi atau organisasi yang mengaturnya. Namun, kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing UMKM. Jika mereka ingin membuat bagian administrasi pun tak masalah.

Jenis-jenis UMKM

foto: pixabay.com

a. Kuliner
Produk yang dijual jenis UMKM ini adalah semua bentuk makanan dan minuman.

b. Fashion
Produk yang dijual jenis UMKM ini adalah semua jenis pakaian beserta aksesorisnya.

c. Agribisnis
Produk yang dijual jenis UMKM ini adalah semua hal yang berhubungan dengan pertanian.

UMKM merupakan jenis usaha yang saat ini banyak dikembangkan di daerah-daerah oleh pemerintah. Jenisnya ada beragam, semua tergantung sumber daya yang ada di daerah tertentu. Biasanya UMKM dibuat dalam bentuk industri rumahan yang dikerjakan oleh beberapa orang saja.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags