1. Home
  2. »
  3. Wow!
12 September 2022 05:27

Pengertian wakaf dalam Islam beserta syarat, rukun, dan tujuannya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum yang berhubungan dengan agama Islam. Dewi Suci Rahmadhani
Macam-macam wakaf

Macam-macam wakaf.

foto: Unsplash/Juan Camilo Guarin P

BACA JUGA :
Arti Ya Latif lengkap dengan cara meneladani dan keutamaannya


Terdapat beberapa macam wakaf yaitu sebagai berikut:

1. Wakaf ahli.

Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang secara khusus diperuntukkan untuk orang-orang tertentu seperti lingkup keluarga.

BACA JUGA :
Arti la tahzan innallaha ma'ana beserta makna dan penggunaannya

2. Wakaf khairi.

Wakaf khairi atau wakaf umum adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum.

3. Wakaf benda tidak bergerak.

Harta benda tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat dipindahkan baik dalam jangka waktu pendek atau dalam jangka waktu panjang.

4. Wakaf benda bergerak.

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi seperti uang, logam mulia, atau surat berharga.

5. Wakaf produktif.

Wakaf produktif adalah salah satu instrumen filantropi Islam yang batasan normatifnya tidak terlalu tegas.

6. Wakaf uang.

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang diinvestasikan ke dalam sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan dengan ketentuan persentase tertentu yang digunakan untuk pelayanan sosial.

Sumber: Suhadi. 2002. Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags