Brilio.net - Pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu. Wakaf merupakan perbuatan hukum yang tentunya memiliki unsur-unsur dan dasar hukum dalam menjalankannya.
Pengertian wakaf ini juga dijelaskan oleh beberapa ahli ulama fikih. Penjelasan dari beberapa ulama fikih tentunya membantu lebih memahami pengertian dari wakaf tersebut. Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong.
BACA JUGA :
Muamalah adalah hubungan sesama manusia, ketahui penjelasannya
Singkatnya, pengertian wakaf ini adalah amal jariah. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, yang dimana, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bagi orang banyak. Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." [QS. Ali Imran: 92].
Dikutip brilio.netdari berbagai sumber, Rabu (6/4) berikut penjelasan pengertian wakaf menurut ahli, jenis, serta syaratnya.
BACA JUGA :
Tawadhu adalah sifat rendah hati, ini ciri-ciri dan keutamaannya
foto :pixabay.com
1. Abu Hanifah
Menurut Abu Hanifah, pengertian wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.
Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat. Oleh sebab itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Perbuatan si wakif menjadi manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
3. Mazhab Syafii dan Ahmad bin Hambal
Pengertian walah berikutnya dijelaskan menurut Mazhab SyafiI dan Ahmad bin Hambal. Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauqufalaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauqufalaih.
foto :pixabay.com
Pengertian wakaf adalah amal jariah, yang dimana jenis wakaf menurut Ahmad Azhar Basyir wakaf dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang orang tertentu, seorang atau lebih. Baik keluarga wakif atau bukan. Misal: mewakafkan buku-buku untuk anak-anak yang mampu mempergunakan, kemudian cucu-cucunya.
Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf Khairi atau wakaf umum
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu. Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.
Wakaf ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan maupun keagamaan.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf ini dibagi menjadi tiga yakni syarat orang yang berwakaf, syarat harta yang diwakafkan dan syarat pelaksanaan wakaf.
Adapun syarat-syarat al-waqif ada empat yaitu sebagai berikut:
Memiliki secara penuh harta, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.Orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.Baligh.Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (al-Mauquf)
Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga,Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah,Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif),Berdiri sendiri,, artinya tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai).
Syarat Pelaksanaan Wakaf
foto :pixabay.com
Wakaf adalah amalan yang tentunya harus dipenuhi syarat-syaratnya. Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat, yaitu:
1. Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.
2. Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.
3. Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.
4. Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.
5. Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir sebagai penerima benda wakaf.