Brilio.net - Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selain itu, warga negara juga dapat diartikan sebagai orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Warga negara pernah dikenal dengan sebutan hamba atau kawula negara, tetapi istilah ini lebih sesuai kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara. Sebab, warga negara mengandung arti anggota dari suatu negara yang didirikan dengan kekuatan bersama serta atas dasar tanggung jawab untuk kepentingan bersama.
BACA JUGA :
Ushuluddin adalah dasar keyakinan agama Islam, ketahui penjabarannya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Untuk memahami dengan seksama mengenai definisi, peran, serta hak dan kewajiban warga negara, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (13/8).
Pengertian warga negara
foto: Pexels/cottonbro
BACA JUGA :
Arti bestie dalam bahasa gaul beserta penggunaannya
Warga negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang berdasarkan ketentuan hukum berstatus sebagai pendukung tertib hukum negara. Warga negara juga memiliki hak dan kewajiban tertentu terhadap negara. Mereka yang menjadi warga negara adalah orang-orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara juga dapat dipahami sebagai orang Indonesia asli beserta keturunannya yang secara yuridis tunduk terhadap hukum dan pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan definisinya mengenai pengertian warga negara yaitu sebagai berikut:
1. Menurut AS Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula negara.
2. Koerniatmanto S mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
3. Pengertian warga negara berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 26 ayat 1 dibedakan menjadi dua golongan yaitu, warga negara asli dan warga negara asing yang telah disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi warga negara Indonesia.
4. Austin Ranney berpendapat bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
5. Aristoteles mengungkapkan bahwa warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah.
Berdasarkan beberapa definisi menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan tersebut menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Hak dan kewajiban warga negara
foto: Unsplash/Edmond Dants
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang 1945 Pasal 27 sampai 34 yaitu sebagai berikut:
1. Hak warga negara Indonesia meliputi:
- Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak dalam upaya pembelaan negara
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk ketik
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Hak mendapat pengajaran
- Hak fakir miskin akan terlantar dipelihara oleh warga
- Hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik
- Hak untuk memilih tempat tinggal
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum
- Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintahan
- Hak memanfaatkan sarana hukum
2. Kewajiban warga negara meliputi:
- Menjunjung hukum dan pemerintahan
- Turut serta dalam upaya pembelaan negara
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Berkewajiban membayar pajak
- Menghargai sesama warga negara
- Memenuhi panggilan aparat penegak hukum
- Memelihara kelestarian lingkungan
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
- Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum
Kedudukan dan peran warga negara
foto: Pexels/gaspar zaldo
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Berikut penjabaran mengenai kedudukan warga negara dalam sebuah negara:
1. Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka seseorang akan memiliki hubungan dengan negara. Hubungan tersebut berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
4. Peran warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan positif.
Di samping kedudukannya, warga negara juga memiliki peran untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis. Beberapa peran warga negara antara lain:
1. Peran pasif warga negara adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peran aktif warga negara merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam memengaruhi keputusan publik.
3. Peran positif warga negara merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran negatif warga negara merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Sumber: Abdin. 2020. Jurnal Pattimura Civic Volume 1 Nomor 1: Kedudukan Dan Peran Warga Negara Dalam Masyarakat Multikultural. Ambon: Politeknik Negeri Ambon.