Hak dan kewajiban warga negara
foto: Unsplash/Edmond Dants
BACA JUGA :
Ushuluddin adalah dasar keyakinan agama Islam, ketahui penjabarannya
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang 1945 Pasal 27 sampai 34 yaitu sebagai berikut:
1. Hak warga negara Indonesia meliputi:
- Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
BACA JUGA :
Arti bestie dalam bahasa gaul beserta penggunaannya
- Hak dalam upaya pembelaan negara
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk ketik
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Hak mendapat pengajaran
- Hak fakir miskin akan terlantar dipelihara oleh warga
- Hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik
- Hak untuk memilih tempat tinggal
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum
- Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintahan
- Hak memanfaatkan sarana hukum
2. Kewajiban warga negara meliputi:
- Menjunjung hukum dan pemerintahan
- Turut serta dalam upaya pembelaan negara
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Berkewajiban membayar pajak
- Menghargai sesama warga negara
- Memenuhi panggilan aparat penegak hukum
- Memelihara kelestarian lingkungan
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
- Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum