1. Home
  2. »
  3. Wow!
28 April 2020 20:41

Pengertian zakat mal, hukum, syarat, dan keutamaannya

Zakat mal bisa untuk membersihkan harta. Rizka Mifta

Brilio.net - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Selain menambah pahala, menunaikan zakat juga bisa menambahkah ketenangan hati. Ketika kamu mengeluarkan zakat dengan ikhlas, kamu bisa membantu untuk meringankan beban orang lain.

Kebahagiaan yang muncul pada orang lain, tanpa disadari bisa melahirkan kemudahan di dalam hidupmu. Karena sejatinya sebuah kebaikan akan melahirkan kebaikan yang lain.

BACA JUGA :
Macam-macam zakat beserta hukum dan ketentuannya


Begitu juga dengan zakat, ibadah ini juga bisa menjadi pembersih hartamu. Menurut bahasa, zakat adalah bersih, terpuji dan suci. Ini sesuai dengan fungsi zakat yang sebagai pembersih diri.

Zakat juga sering dikatakan sebagai kadar harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Dengan mengeluarkan zakat, kamu juga bisa memberikan ketenangan terhadap sesama dan membuat hidup lebih bersyukur.

Perintah untuk berzakat juga tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 11.

BACA JUGA :
Doa qunut lengkap dengan tata cara, arti, dan maknanya

"Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui" (QS At-Taubah: 11).

Zakat memiliki beragam jenis yang perlu kamu pahami. Salah satu yang tidak boleh kamu lewatkan adalah mengenai zakat mal. Terutama bagi kamu yang memiliki kelebihan harta, akan sayang rasanya jika kamu tidak menunaikan amalan yang satu ini.

Memberikan zakat bisa membuatmu hidup lebih nikmat dengan limpahan rasa syukur. Bahkan dalam QS. Ar-Rum ayat 39 juga disampaikan dengan tegas mengenai manfaat zakat yang bisa kamu rasakan.

"Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum: 39).

Nah untuk mengetahui lebih jelas mengenai zakat mal, simak yuk ulasan brilio.net pada Selasa (28/4) dari berbagai sumber berikut.

Pengertian dan hukum zakat mal.

foto: freepik.com

Zakat mal ialah zakat harta. Maksudnya adalah membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada mustahiq (yang berhak).

Hukum memberikan zakat mal adalah fardhu ain atau wajib. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan zakat fitrah.

Sebagaimana firman Allah SWT, "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!' Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepad manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah SWT, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: 'Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?' Katakanlah, 'Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun."

Keutamaan zakat mal.

foto: freepik.com

Dalam melaksanakan ibadah akan selalu ada kebaikan yang bisa diterima. Kebaikan tidak hanya mengenai harta, tapi kesehatan, kenyamanan, dan kenikmatan juga menjadi rezeki kebaikan yang didapatkan dari melaksanakan ibadah.

Bahkan yang bisa merasakan kebaikan ini tidak hanya kamu saja, orang lain juga bisa merasakan dampak baiknya. Begitu juga dalam zakat mal, ada beberapa keutamaan yang bisa didapatkan dari zakat mal, di antaranya:

1. Menghindari kesenjangan sosial.
2. Pilar amal jamai antara yang kaya dengan para mujahid dan dai yang berjuang dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
6. Untuk pengembangan potensi umat.
7. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
8. Memberantas penyakit hati.
9. Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat kikir serta serakah.
10. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis.

Syarat zakat mal.

foto: freepik.com

Ketika kamu menunaikan zakat mal, maka kamu perlu memperhatikan beberapa syarat yang diberlakukan. Baik syarat bagi orang yang wajib memberikan atau syarat bagi penerima. Berikut syarat zakat mal yang bisa kamu pahami:

Syarat orang yang wajib zakat mal.

1. Beragama Islam.
2. Merdeka
3. Baligh dan berakal
4. Milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat. Ia mendapatkan hartanya dengan proses yang dibenarkan dalam ajaran Islam dan berhak mengelolanya.
5. Tidak memiliki utang
6. Mencapai nishab
7. Mencapai haul atau sudah selama satu tahun
8. Harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang

Syarat orang menerima zakat mal.

Berdasarkan QS At-Taubah ayat 60, Allah menjelaskan beberapa golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Berikut penjelasan untuk golongan-golongan penerima zakat:

1. Fakir yaitu seseorang yang memiliki kebutuhan, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

2. Miskin yaitu seseorang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Amilin (pengumpul zakat) yaitu seseorang yang ditunjuk pemerintah atau muslim setempat sebagai pengumpul dan penyalur zakat dari para muzaki (pembayar zakat).

4. Mualaf yaitu seseorang yang telah dirangkul dan dikukuhkan hati mereka dalam Islam. Alasan diberikannya karena untuk memantapkan keimanan mereka.

5. Budak belian yaitu seseorang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga pada orang kaya, dan mereka berhak menerima zakat agar terbebas dari perbudakan.

6. Garimin yaitu seseorang yang memiliki utang namun sulit untuk membayarnya. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang; orang miskin yang demikian rupa, orang yang memikul utang yang berat atau yang akan membayar tebusan darah." (HR Abu Dawud).

7. Fisabilillah yaitu seseorang yang suka rela menyampaikan ilmu ataupun amal kepada orang lain karena keridhaan Allah SWT.

8. Ibnu Sabil (musafir) yaitu seseorang yang terputus dari negerinya, atau sedang dalam perjalanan jauh.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags